Diduga Pakai Dana BUMDes Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Ditahan Kejari Kampar
KAMPAR - Perkara Tindak Pidana Korupsi pada perkara dugaan pengelolaan Dana Desa, diterima tahap ll pada Kejaksaan Negeri Kampar dari Penyidik Polres Kampar.
Dimana, tersangka dan barang bukti tahap ll itu, atas nama BR mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Hal itu dibenarkan Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti, bahwa pada hari ini pihaknya telah melaksanakan proses tahap ll dari Penyidik Polres Kampar.
"Hari ini kita telah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar dengan Perkara dugaan tipikor pengelolaan Dana Desa atas nama BR mantan Kades Tanjung Karang, Kecamatan Kampar kiri Hulu," kata Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rhendy Winata, Kamis (2/2)23).
Ia menuturkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Kades ini adalah dengan mengunakan Dana Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi.
Amri menjelaskan, bahwa ada beberapa kegiatan lain yang seharusnya dikerjakan TPK, namun dikerjakan sendiri.
"Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019 dan beberapa kegiatan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, ada kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spek," beber Amri.
Dari audit atau perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar, ditemukan kerugian negara lebih kurang 1,5 miliar untuk dua tahun anggaran.
"Untuk saat ini yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Lapas kelas IB Bangkinang 20 hari kedepannya. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Amri.
Adapun pasal yang akan dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan Primer Pasal 2 subsider Pasal 3 undang - undang tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun.***
Komentar Via Facebook :