TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Percepat Penanganan Perkara Koneksitas, Kejagung Bentuk Satuan Khusus

Percepat Penanganan Perkara Koneksitas, Kejagung Bentuk Satuan Khusus

JAKARTA – Kejaksaan Agung mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) dengan membentuk satuan khusus yang beranggotakan 13 orang.

Usai melantik dan mengambil sumpah anggota satuan khusus, JAM Pidmil Anwar Saadi mengatakan, pembentukan satuan khusus tersebut untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya penanganan perkara koneksitas yang saat ini sedang ditangani JAM Pidmil. 

Anggota satuan khusus pun diharapkan mampu menjaga marwah Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok organisasi. Menurut Anwar, harapan tersebut memerlukan komitmen kuat agar nantinya satuan khusus dapat bekerja cerdas, cepat dan berintegritas. 

“Berpikir dan bertindaklah dengan cermat terutama memasuki tahun politik. Mari kita lebih waspada dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab khususnya dalam setiap penanganan perkara, hindari kegaduhan yang berpotensi menjadi isu politik yang berdampak kontraproduktif dalam upaya penyelesaian perkara,” ujarnya, Selasa (31/1).

JAM Pidmil pun meminta agar satuan khusus menghindari perbuatan tercela yang berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan. Hendaknya untuk saling mengingatkan dan kepada Ketua Tim agar lakukan evaluasi pengawasan secara terus menerus serta melaporkan setiap perkembangan secara berjenjang kepada pejabat struktural sesuai bidang masing-masing.

Pembentukan satuan khusus berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pembentukan Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-22/C/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan.