https://www.lenteranews.co

Percepat Penanganan Perkara Koneksitas, Kejagung Bentuk Satuan Khusus

Percepat Penanganan Perkara Koneksitas, Kejagung Bentuk Satuan Khusus

JAKARTA – Kejaksaan Agung mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) dengan membentuk satuan khusus yang beranggotakan 13 orang.

Usai melantik dan mengambil sumpah anggota satuan khusus, JAM Pidmil Anwar Saadi mengatakan, pembentukan satuan khusus tersebut untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya penanganan perkara koneksitas yang saat ini sedang ditangani JAM Pidmil. 

Anggota satuan khusus pun diharapkan mampu menjaga marwah Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok organisasi. Menurut Anwar, harapan tersebut memerlukan komitmen kuat agar nantinya satuan khusus dapat bekerja cerdas, cepat dan berintegritas. 

“Berpikir dan bertindaklah dengan cermat terutama memasuki tahun politik. Mari kita lebih waspada dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab khususnya dalam setiap penanganan perkara, hindari kegaduhan yang berpotensi menjadi isu politik yang berdampak kontraproduktif dalam upaya penyelesaian perkara,” ujarnya, Selasa (31/1).

JAM Pidmil pun meminta agar satuan khusus menghindari perbuatan tercela yang berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan. Hendaknya untuk saling mengingatkan dan kepada Ketua Tim agar lakukan evaluasi pengawasan secara terus menerus serta melaporkan setiap perkembangan secara berjenjang kepada pejabat struktural sesuai bidang masing-masing.

Pembentukan satuan khusus berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pembentukan Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-22/C/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan.

Komentar Via Facebook :