TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Percepat Penanganan Perkara Koneksitas, Kejagung Bentuk Satuan Khusus

Percepat Penanganan Perkara Koneksitas, Kejagung Bentuk Satuan Khusus

JAKARTA – Kejaksaan Agung mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) dengan membentuk satuan khusus yang beranggotakan 13 orang.

Usai melantik dan mengambil sumpah anggota satuan khusus, JAM Pidmil Anwar Saadi mengatakan, pembentukan satuan khusus tersebut untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya penanganan perkara koneksitas yang saat ini sedang ditangani JAM Pidmil. 

Anggota satuan khusus pun diharapkan mampu menjaga marwah Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok organisasi. Menurut Anwar, harapan tersebut memerlukan komitmen kuat agar nantinya satuan khusus dapat bekerja cerdas, cepat dan berintegritas. 

“Berpikir dan bertindaklah dengan cermat terutama memasuki tahun politik. Mari kita lebih waspada dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab khususnya dalam setiap penanganan perkara, hindari kegaduhan yang berpotensi menjadi isu politik yang berdampak kontraproduktif dalam upaya penyelesaian perkara,” ujarnya, Selasa (31/1).

JAM Pidmil pun meminta agar satuan khusus menghindari perbuatan tercela yang berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan. Hendaknya untuk saling mengingatkan dan kepada Ketua Tim agar lakukan evaluasi pengawasan secara terus menerus serta melaporkan setiap perkembangan secara berjenjang kepada pejabat struktural sesuai bidang masing-masing.

Pembentukan satuan khusus berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pembentukan Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-22/C/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan.