TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Kejari Gumas Dampingi 144 Kades Kelola Dana Desa

Kejari Gumas Dampingi 144 Kades Kelola Dana Desa

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) bersama perangkat desa sewilayah Kabupaten Gumas menandatangani nota kesepahaman bersama, Jumat (27/1). 

Kerjasama dengan Dinas Pemerintahan Desa dan 114 Desa Se-Kabupaten Gumas tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam mengoptimalisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sahroni, dalam rilisnya Selasa (31/1), mengatakan kerjasama tersebut akan diwujudkan dalam kegiatan penerangan dan pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), agar lebih cepat dan tepat sasaran serta dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Gunung Mas.

“Selain itu dapat menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” terangnya.

Roni pun menyambut baik dan mengapresiasi atas realisasi dan prakarsa kerjasama tersebut yang tidak lepas dari dorongan dan dukungan pemerintah daerah Kabupaten Gumas. 

Menurutnya, Kejaksaan melalui Bidang Datun memiliki tugas dan kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN maupun BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

Kerjasama tersebut juga diharapkan dapat wujudkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Pemerintah Desa, sehingga Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bekerja efektif dalam mendampingi, memberikan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan, mengawasi pengelolaan dana desa agar penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel serta dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan sumber daya manusia di desa yang mana hal tersebut menjadi salah satu program prioritas nasional yang telah dicanangkan Presiden.