TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Kejari Gumas Dampingi 144 Kades Kelola Dana Desa

Kejari Gumas Dampingi 144 Kades Kelola Dana Desa

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) bersama perangkat desa sewilayah Kabupaten Gumas menandatangani nota kesepahaman bersama, Jumat (27/1). 

Kerjasama dengan Dinas Pemerintahan Desa dan 114 Desa Se-Kabupaten Gumas tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam mengoptimalisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sahroni, dalam rilisnya Selasa (31/1), mengatakan kerjasama tersebut akan diwujudkan dalam kegiatan penerangan dan pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), agar lebih cepat dan tepat sasaran serta dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Gunung Mas.

“Selain itu dapat menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” terangnya.

Roni pun menyambut baik dan mengapresiasi atas realisasi dan prakarsa kerjasama tersebut yang tidak lepas dari dorongan dan dukungan pemerintah daerah Kabupaten Gumas. 

Menurutnya, Kejaksaan melalui Bidang Datun memiliki tugas dan kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN maupun BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

Kerjasama tersebut juga diharapkan dapat wujudkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Pemerintah Desa, sehingga Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bekerja efektif dalam mendampingi, memberikan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan, mengawasi pengelolaan dana desa agar penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel serta dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan sumber daya manusia di desa yang mana hal tersebut menjadi salah satu program prioritas nasional yang telah dicanangkan Presiden.