TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Viral Praktik Jual Beli RJ, Kejagung : Laporkan Bila Ada

Viral Praktik Jual Beli RJ, Kejagung : Laporkan Bila Ada

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut Kejaksaan RI sangat mengapresiasi terhadap kritik dan saran dalam pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) di setiap daerah.

Hal tersebut disampaikan Sumedana menanggapi viralnya pemberitaan berbagai media terkait adanya praktik jual beli keadilan restoratif dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyinggung kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), walaupun secara spesifik tidak menunjuk langsung kepada lembaga Kejaksaan. 

“Kritik dan saran merupakan fungsi pengawasan dan perbaikan terhadap jajaran Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan terhadap pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) di daerah,” ujar Sumedana dalam rilisnya, Rabu (18/1).

Sumedana pun meminta agar elemen masyarakat ikut bereperan aktif melaporkan ke pimpinan kejaksaan bila menemukan adanya tindakan indisipliner, ketidak profesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat mencederai rasa keadilan dan mengganggu berbagai kegiatan masyarakat.

“Apabila laporan tersebut mengandung kebenaran, kami pastikan akan ditindak dan tidak segan-segan akan dipidanakan. Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Sumedana menambahkan, penerapan keadilan restoratif atau pemberian RJ sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional serta dampaknya sangat luar biasa di masyarakat, yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat serta memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat.

“Serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis,” tandasnya.***