TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022, Ini Harapan Kadis PU PR Kampar

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022, Ini Harapan Kadis PU PR Kampar

BATAM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kampar, Afdal ST MT hadiri langsung acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kluster Informasi Geospasial.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, AFDAL ST, MT menghadiri acara yang di taja oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yakni Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kluster Informasi Geospasial di Hotel Aston Hotel & Residence di Batam pada tanggal 16 Februari 2023.  

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial MUHTADI GANDA SUTRISNA, Deputi Bidang Informasi Geeospasial Dasar, MOHAMAD ARIEF SYAFII, serta dihadiri oleh perwakilan 10 Pemerintah Daerah Provinsi seperti Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung. 

Acara ini juga dihadiri oleh 145 perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa adanya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 klaster Informasi Geospasial menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah mengubah beberapa pasal pada Undnag-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang informasi Geospasial dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.

Sebagaimana diketahui bahwa Informasi geospasial merupakan data geospasial seperti lokasi geografis, ukuran ataupun karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di bumi, yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.  

Terdapat 2 jenis data dan informasi geospasial yaitu informasi Geospasial Dasar seperti jaring control Geodesi dan Peta dasar serta Informasi Geospasial Tematik yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada informasi Geospasial Dasar.

Kadis PUPR Kampar, Afdal ST MT menyampaikan bahwa adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 serta peraturan terkait lainnya diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kampar untuk mendapatkan informasi geospasial. 

"Informasi Geospasial seperti Peta Dasar sangat dibutuhkan dalam penyelenggaran Tata Ruang di Kabupaten Kampar, seperti Penyusunan atau revisi Rencana Tata Wilayah Kabupaten (RTRW) serta Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," kata Afdal.  

Ia menuturkan, Penyediaan Peta dasar tersebut dapat melalui mekanisme permohonan penggunaan maupun permohonan Persetujuan Pembuatan Peta Dasar kepada Badan Informasi Geospasial. 

Lebih lanjut, Kepala Dinas PUPR menambahkan bahwa kedepannya Badan Informasi Geospasial membuka peluang untuk melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan Informasi Geospasial, baik Informasi Geospasial Dasar maupun Tematik.  

"Data tersebut dapat digunakan pengolahan lebih lanjut seperti data Persetujuan Bangunan Gedung, data lahan pertanian, menghitung produski pertanian dan lain-lain," bebernya.  

Afdal juga mengatakan, ketersediaan data tersebut akan memudahkan penyusunan perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan daerah pada berbagai sektor menjadi lebih akurat dan efektif.

"Sehingga dapat meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Kampar," pungkasnya.***