Perkara Korupsi Irna RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Terima Tahap ll dari 2 Tersangka SD dan KTA
KAMPAR - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rawat Inap (Irna) tahap lll Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kejaksaan Negeri Kampar kembali terima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll) terhadap tersangka SD dan KTA.
Adapun tahap II itu dilaksanakan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Penyidik Kejati Riau kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar.
Tersangka atas nama SD dan KTA telah dilakukan proses tahap II dilaksanakan oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti,SH.MH dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Kampar K. Ario T. S. A.,SH.
"Terhadap tersangka SD dan KTA telah dilakukan tahap ll yang dilaksanakan di Rutan Kelas l Pekanbaru oleh Penyidik Kejati Riau Kepada Tim JPU Kejari Kampar," kata Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rendy Winata, Kamis (15/12/22).
Ia menuturkan, tahap II kali ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah disidangkan sebelumnya.
Selain itu, lanjutnya, juga hadir pada penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Rutan Kelas I Pekanbaru antara lain, Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto, SH, MH. dan Jaksa penyidik Kejati Riau Hendri Junaidi, SH., Maritus Handani, SH.
Sedangkan untuk tersangka SD dan KTA di dampingi oleh Penasehat Hukum (PH) masing - masing.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap ke dua tersangka tersebut adalah primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subsidair pasal 3 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 rahin maksimal 20 tahun," pungkas Amri.
Komentar Via Facebook :