Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kampar Gelar Rakor Penataan Dapil Bersama Pj Bupati Kampar

KAMPAR - Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadiri Pj Bupati Kampar, Kamsol.
Dimana, Kamsol pada kesempatan itu menyampaikan agar helat demokrasi Indonesia tahun 2024 khususnya di Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan sukses, aman juga lancar.
"Kami sangat mendukung KPU atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kampar pada Pemilu Tahun 2024," kata Kamsol, Kamis (8/12/22).
Ia menuturkan, bahwa daerah pemilihan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu penyusunan dan Penetapan daerah Pemilihan Anggota DPRD Kampar pada Pemilu Tahun 2024.
"Ini dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi aerah pemilihan, dan penetapan prinsip penataan daerah pemilihan dan lokasi kursi," beber Kamsol.
Ia manambahkan, dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan rancangan Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi.
"Setiap KPU Kab/Kota menyampaikan usulan dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024, yang nantinya usulan tersebut di sahkan oleh KPU Republik Indonesia yang di tetapkan sebagai penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan umum tahun 2024," tandasnya.
Oleh sebab itu, Kamsol mengharapkan kepada seluruh peserta Rakor untuk dapat memberikan masukan dan saran kepada KPU Kabupaten Kampar.
"Sehingga Daerah Pemilihan yang akan disusun nantinya, mampu mewakili aspirasi masyarakat di Pemilu 2024 mendatang," tukas Kamsol.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengumumkan bentuk rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kampar dalam pemilihan 2024.
Pemetaan dapil ini, katanya, sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan partai politik dalam merencanakan terkait pemilu dan juga kepentingan pemilih.
"Maka dari itu, KPU berada ditengah-tengah untuk memfasilitasi kepentingan partai politik dan kepentingan pemilih," kata Maria Aribeni.
Ia memaparkan, penataan dapil ini harus mewakili dan mengakomodir berbagai macam pendapat dan masukan masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, partai politik maupun para akademisi.
Sehingga nantinya, lanjutnya, dapil yang dihasilkan dan diusulkan ke KPU RI atau pusat, dapat betul-betul merupakan dapil yang mencakup tujuh aspek penataan dapil.
Diantaranya, 7 aspek penataan dari kesetaraan nilai suara, kemudian berdasarkan pemilu yang proporsional, proporsionalitas, kohesivitas , kesinambungan, integritas wilayah dan berada dalam cakupan di wilayah yang sama.
"Sehingga dapil ini yang dihasilkan yang diusulkan oleh Kabupaten Kampar ini adalah sudah betul-betul mencerminkan 7 asas ataupun 7 landasan dalam penyusunan dapil,” pungkas Maria Aribeni.**
Komentar Via Facebook :