TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Kejari Kampar Berikan Pengumuman Terkait Barang Bukti, Ini Cara Cek Unit Kendaraan

Kejari Kampar Berikan Pengumuman Terkait Barang Bukti, Ini Cara Cek Unit Kendaraan
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kampar, Rhendy Ahmad Fauzi. Foto: lenteranews co.

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pengumuman Barang Bukti yang tidak ditemukan alamat dan keberadaan pemilik atau yang berhak.

Adapun pengumuman dilakukan secara di tempel. Bagi masyarakat bisa melihat langsung unit kendaraan di media sosial Kejaksaan Negeri Kampar atau di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Disdukcapil Kampar, Dinas Perhubungan, Polres Kampar dan Lapas Bangkinang.

Berdasarkan ketentuan pasal 10 peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.

Dimana yang diubah dengan peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 28 November 2019, pedoman Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022, tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan, barang bukti barang rampasan Negara dan benda sita eksekusi.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rhendy Ahmad Fauzi, bahwa pengumuman barang bukti atau benda sitaan ini tidak ditemukan alamat dan keberadaan pemilik atau yang berhak selama 30 hari kalender atau terkahir pada tanggal 13 Januari 2023.

Ia mengimbau, kepada pemilik barang bukti tersebut dapat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kampar untuk melihat unit kendaraan di atas atau menghubungi staf Seksi PB3R Kejari Kampar.

"Kita melakukan pengumuman terkait barang bukti, setelah di Inventaris yang sudah tidak jelas asal usulnya ataupun berkas perkaranya. Setelah di Inventaris terdapat 168 unit Motor dan 5 unit Truk yang tidak jelas asal usulnya," kata Kasi PB3R, Rhendy Ahmad Fauzi didampingi Kasi Inte, Rendy Winata saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (13)12/22).

Rhendy menuturkan, bahwa 120 unit motor disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan sisanya di kantor Kejari Kampar.

"Ini salah satu permasalahan yang perlu diselesaikan. Menurut aturan aturan yang ada di Kejaksaan itu bisa dilakukan pelelangan nantinya, dengan cara barang tersebut menjadi barang temuan nantinya, namun ada step step sehingga menjadi barang temuan," pungkas Rhendy.

Bagi masyarakat bisa menghubungi staf Seksi PB3R atau datang langsung ke Kantor Kejari Kampar dengan membawa alat bukti kepemilikan dengan atas nama Khariadi Saputra dengan Nomor (0821 5518 1987) dan Jimmy Pradana (0821 5518 2009) atau Sawir Hasbi (0821 55181982.