Barang Bukti Dari 109 Perkara yang Sudah Inkrah, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kampar

Kasi BB Budi Setya didampingi Kasi Intel, Rendy Winata dan Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti juga Kasi Pidum, Hari Naurianto saat melakukan blender barang bukti untuk dimusnahkan.
KAMPAR - Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki hukum tetap (Inkrah) dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Kampar, bertempat didepan ruang barang bukti setempat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara yang sudah berstatus inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkoba (sabu sabu), ganja kering, handphone, timbangan digital, dan miras.
Kegiatan itu turut dihadiri Kajari Kampar, Arif Budiman diwakili, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Budi Setya SH MH, Kasi Intel, Rendy Winata, Kasi Pidum, Hari Naurianto, Kasi Pidsus, Amri Rahman Sayekti, dan Kanit Narkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno.
Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pada periode April sampai Agustus 2022 dengan dirampas barang buktinya untuk dimusnahkan.
"Yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu, ganja kering dan handphone, yang mana putusannya dirampas untuk dimusnahkan," kata Budi Setya didampingi Kasi Intel Rendy Winata dan Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (28/9/22).
Komentar Via Facebook :