TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Barang Bukti Dari 109 Perkara yang Sudah Inkrah, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kampar

Barang Bukti Dari 109 Perkara yang Sudah Inkrah, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kampar
Kasi BB Budi Setya didampingi Kasi Intel, Rendy Winata dan Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti juga Kasi Pidum, Hari Naurianto saat melakukan blender barang bukti untuk dimusnahkan.

KAMPAR - Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki hukum tetap (Inkrah) dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Kampar, bertempat didepan ruang barang bukti setempat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara yang sudah berstatus inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkoba (sabu sabu), ganja kering, handphone, timbangan digital, dan miras.

Kegiatan itu turut dihadiri Kajari Kampar, Arif Budiman diwakili, Kasi Barang Bukti  dan Barang Rampasan, Budi Setya SH MH, Kasi Intel, Rendy Winata, Kasi Pidum, Hari Naurianto, Kasi Pidsus, Amri Rahman Sayekti, dan Kanit Narkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno. 

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pada periode April sampai Agustus 2022 dengan dirampas barang buktinya untuk dimusnahkan. 

"Yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu, ganja kering dan handphone, yang mana putusannya dirampas untuk dimusnahkan," kata Budi Setya didampingi  Kasi Intel Rendy Winata dan Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (28/9/22).