TERKINI
Gerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26Wabup Kampar Dorong Rehabilitasi Daerah Irigasi, Kades Pulau Birandang dan Petani Berikan Apresiasi

Pemerintah Beri Bantuan Rp1,8 Juta untuk Guru Non-PNS dan Dosen Swasta

Pemerintah Beri Bantuan Rp1,8 Juta untuk Guru Non-PNS dan Dosen Swasta

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS. Ditargetkan bantuan ini menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS atau tepatnya 2.034.732 orang.

Rinciannya, 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Lalu, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

"Ini adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru non PNS dan tenaga kependidikan yang ada di negara ini. Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen untuk bantu kita melalui masa kritis, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa semangati mereka untuk terus didik anak-anak kita," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem dalam webinar 'Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020', Selasa (17/11).

Dokumen Persyaratan

Adapun dokumen persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Kepurusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan Pddikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat di unduh dari GTK dan pddikti yang telah di print, diberi materai, dan di tandatangani.

Sementara, persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

"Aturan ini sangat sederhana dan untuk pemerataan agar semua orang bisa merasakan manfaat bansos. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja," tutupnya.

Nadiem mengatakan, total anggaran BSU yang akan digelontorkan sebesar Rp3,6 triliun atau tepatnya Rp3.662.517600.000. Sehingga masing-masing penerima manfaat akan memperoleh bantuan BSU senilai Rp1,8 juta yang dibayarkan sekaligus.

Nantinya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU tersebut. Sehingga calon penerima dapat mengakses info melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank, dan bank penyalur terdekat.

Sumber: merdeka.com