https://www.lenteranews.co

Kejari Kampar Gelar Penyuluhan Hukum Binmatkum Kepada Desa

Kejari Kampar Gelar Penyuluhan Hukum Binmatkum Kepada Desa

Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Saat Memberikan Penerangan Hukum di Hadapan Kepala Desa

KAMPAR, Dalam memberi Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Progam Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kampar mengelar acara di Kantor Camat Bangkinang Kota yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Bangkinang Kota, Rabu (03/12/20).

Hadir Pada Kesempatan Itu, Kajari Kampar Suhendri SH.MH yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus R.S, SH.MH, Kasi Datun Junaidi SH, MH, Camat Bangkinang Kota Irianto, Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bangkinang Kota dan lainnya yang berjumlah sekitar 20 orang yang juga menerapkan Protokol Kesehatan.

Pada Kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus SH.MH dalam paparannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini kita lakukan agar Kepala Desa dan jajarannya dapat memahami Hukum dan ketaatan Hukum dalam Progam Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

Ia juga menghimbau, agar masyarakat timbul kesadaran dalam mentaati Protokol Kesehatan yang pada saat ini masih Pandemi Covid-19. Dan mengenai pungutan di Desa, agar dibuatkan payung hukumnya sesuai dengan aturan agar masuk dalam Penghasilan Aset Desa (PAD).

"kita menghimbau agar masyarakat mentaati Protokol Kesehatan Covid-19, dan terkait pungutan di Desa, hendaknya secepat mungkin membuat payung hukumnya (PerDes)," ujarnya.

Disisi lain, Camat Bangkinang Kota Irianto Pumungkas S.P usai acara saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa, kita sangat berterimah kasih dalam kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Kampar tentang Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum tentang Progam Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), karena selama ini Kepala Desa sangat menginginkan kegiatan ini.

"Melihat saat sekarang ini, pihak Desa masih kurang memahami tentang hukum, baik dalam membuat peraturan Desa, ataupun tentang pungutan dan lainnya," ujar Irianto. (Dy)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait