TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Perkara Korupsi 2,6 Miliar Pada Majelis Adat Aceh, Kejari Banda Aceh Akan Ajukan Banding

Perkara Korupsi 2,6 Miliar Pada Majelis Adat Aceh, Kejari Banda Aceh Akan Ajukan Banding

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya Hukum Banding terkait perkara Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- (Dua Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Sebelumnya, JPU Kejari Banda Aceh Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Muharizal, S.H., M.H., DR. Fery Ichsan Karunia, S.H. M.H, Sutrisna, S.H., Asmadi Syam, S.H,. M.H, Yuni Rahayu, S.H. telah melaksanakan persidangan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.

Sidang tersebut dipimpin oleh Teuku Syarafi, S.H., M.H selaku Ketua Majelis dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Emi Sukma Bin Syukurnia selaku rekanan, Muhammad Zaini selaku KPA dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin selaku PPTK.

Terhadap terdakwa pada sidang tersebut didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp. 5.600.000.000 (Lima Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).

Dalam persidang di vonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP oleh Hakim.

Ketua Majelis, Teuku Syarafi dalam amar putusannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Sukma Bin Syukurni dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.586.726.572,- (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Zaini, S.Sos, M.Si dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana terhadap Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar uang pengganti sebesar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Putusan Majelis Hakim telah ringan dari pada tuntutan penuntut umum yang menuntut Terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurnia dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengaan pidana kurungan (subsidiar) 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengaan pidana kurungan (subsidiar) 6 (enam) bulan kurungan dan Terdakwa Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengaan pidana kurungan (subsidiar) 6 (enam) bulan kurungan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Juni 2024 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya Hukum Banding.

Kajari Banda Aceh, Suhendri mengatakan atas putusan majelis hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

"Kita hormati putusan pengadilan, namun atas putusan tersebut, JPU akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding," pungkas Suhendri.***