Tahap II Tipikor Diterima Kejari Banda Aceh, Pada Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center
BANDA ACEH – Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) diterima Kejaksaan Negeri Banda Aceh atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di lokasi Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, Kamis (27/6/24).
Adapun dugaan tindak pidana korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center tersebut, bersumber dari APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian lebih dari Rp. 1 Miliar Rupiah.
Adapun tiga orang tersangka yang dilakukan tahap II yaitu, Kades Ulee Lhee berinisial DA, Kasipem Gampong Ulee Lhee berisinial SH dan Kadis PUPR Kota Banda Aceh inisial MY.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap II tersebut diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh Putra Masduri, Teddy Lazuardi Syahputra, Muharizal, Sutrisna, Devi Safliana, Yuni Rahayu, Luthfan Al- Kamil dan Alfian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak 27 Juni 2024 sampai 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
“Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pada pengadaan tanah untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berlokasi di Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh Yang Bersumber Dari Dana APBK Dinas Pu Dan Penata Ruang (PUPR) Tahun 2018-2019 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.008.057.375,” terang Kajari Suhendri.
(Sumber : acehstandar.com)
Komentar Via Facebook :