TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Tahap II Tipikor Diterima Kejari Banda Aceh, Pada Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Tahap II Tipikor Diterima Kejari Banda Aceh, Pada Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

BANDA ACEH – Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) diterima Kejaksaan Negeri Banda Aceh atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di lokasi Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, Kamis (27/6/24).

Adapun dugaan tindak pidana korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center tersebut, bersumber dari APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian lebih dari Rp. 1 Miliar Rupiah.

Adapun tiga orang tersangka yang dilakukan tahap II yaitu, Kades Ulee Lhee berinisial DA, Kasipem Gampong Ulee Lhee berisinial SH dan Kadis PUPR Kota Banda Aceh inisial MY.

Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap II tersebut diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh Putra Masduri, Teddy Lazuardi Syahputra, Muharizal, Sutrisna, Devi Safliana, Yuni Rahayu, Luthfan Al- Kamil dan Alfian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak 27 Juni 2024 sampai 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

“Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pada pengadaan tanah untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berlokasi di Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh Yang Bersumber Dari Dana APBK Dinas Pu Dan Penata Ruang (PUPR) Tahun 2018-2019 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.008.057.375,” terang Kajari Suhendri.

(Sumber : acehstandar.com)