TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Oknum PNS Diciduk Polres Rohul, Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu

Oknum PNS Diciduk Polres Rohul, Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu

ROHUL - Tak main-main, dipimpin AKBP Budi Setiyono SIK MH, Polres Rokan Hulu (Rohul), berupa bertindak tegas serta tidak pandang terhadap pelaku Tindak Pidana (TP)  Narkotika.

Terbukti, seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Pemkab Rohul, berinsial SYA  alias PU (45), diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul,  dalam kasus TP Narkotika jenis Sabu dengan Berat 6,55  Gram.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH di dampingi Kasi Humas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, menjelaskan, pihaknya mengungkap Kasus TP penyalahgunaan Narkoba, pada  Jumat   (21/6/2024) sekitar pukul 15.30  Wib. 

"Tersangka SYA ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Sebuah Rumah Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah," ungkap Kasat, Sabtu (22/6/2024)

Lanjutnya, pada oknum PNS ini, ditemukan Barang Bukti  berupa Empat Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip warna Putih Bening,  Satu Lembar plastik Klip Bening,  Satu  Pack Plastik Klip Bening, Dua Sendok terbuat dari Plastik Klip Bening, Satu  Kaca Pirex, Satu  Timbangan Digital dan  Satu Dompet warna Coklat.

Saat ditanya, awal penangkapan,  AKP Refelita menjawab, Pada Minggu (16/6/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Suka Maju  sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul,  dipimpin  Brigadir  Kurniawan Ade Wijaya SH melakukan penangkapan terhadap SYA  di Sebuah Rumah Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju.

"Dari penggeledahan ditemukan Empat Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar Plastik Klip Bening serta sejumlah Barang Bukti lainnya, seperti yang dirincikan sebelumnya," pungkasnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, jika Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari KA, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.

"Atas hal ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tegasnya. 

AKP Refelita menambahkan, Personel Sat Resnarkoba Polres Rohul, selain mendatangi TKP, mengamankan Pelaku,  penggeledahan, penyitaan Barang Bukti, juga melakukan pemeriksaan terhadap  Pelaku.

"Kemudian, mencek Urine, melakukan gelar Perkara serta melengkapi mindik," paparnya.

Untuk tindaklanjutnya, sambung AKP Refelita, Polisi akan  melakukan pemeriksaan saksi  lainnya, membuat laporan hasil penyelidikan, menimbang  sekaligus Uji Lab Barang Bukti.

"Kemudian, permintaan status Barang Bukti dan ijin penetapan sita atau geledah, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim Berkas Perkara hingga pengiriman Tersangka dan  Barang Bukti ke Kejari Rohul," tutupnya mengakhiri. (Hanafie)

Sumber: Humas Polres Rohul