Dokter Gugat Mantan Istri Kembalikan Uang 2 M

Rais Hasan Piliang, Kuasa Hukum Gigi Suci Nuralitha Mantan Isteri dokter Amru Sofian(net)Â
PEKANBARU - Masih ingat gugatan seorang dokter ternama di Pekanbaru yang minta mantan isteri kembalikan uang Rp 2 miliar?
Ternyata ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara No. 250/PDT.G/2021/PN.PBR yang telah ditayangkan dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam gugatannya, dokter bernama Amru Sofian melalui kuasa hukumnya menuding mantan isterinya bernama dokter gigi Suci Nuralitha telah menghabiskan uang yang pernah ia berikan dahulu saat masih berstatus suami isteri.
Di mana uang yang ia tuntut untuk dikembalikan tersebut merupakan uang biaya pendidikan isterinya untuk melanjutkan jenjang pendidikan Doktor (S3) di Universitas Indonesia (UI) dan biaya penelitian ke Belanda, yang tidak lain dahulu merupakan isterinya.
Tidak tanggung-tanggung, dokter Amru menggugat mantan isterinya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sang dokter dalam gugatannya dengan total kerugiannya sebesar Rp 2.560.000.000 atau dua miliar lima ratus enam puluh juta.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam putusannya menolak seluruhnya gugatan dokter Amru Sofian. Sebab gugatan tersebut tidak terbukti.
"Benar, gugatan mereka telah ditolak oleh Pengadilan, pengadilan mengganggap gugatan tersebut tidak terbukti, dan tidak beralasan menurut hukum,"ujar Rais Hasan Piliang yang merupakan kuasa hukum mantan Isteri dokter Amru.
"Seluruh gugatan mereka ditolak,"jelasnya.
Dibeberkan kuasa hukum dokter Suci selaku tergugat dalam hal ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Di lain hal kami juga akan memohonkan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang berkaitan dengan harta bersama dan hak asuh anak yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
“ Di mana dokter Amru ditetapkan oleh Pengadilan Agama untuk membiayai anaknya sebesar Rp. 5 juta setiap bulannya hingga anak berumur 21 tahun," beber Rais Hasan Piliang.
Meskipun telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA), ungkap Rais, dokter Amru Sofian hingga hari ini tidak kunjung menunaikan kewajibannya untuk membiayai anaknya tersebut.
Sementara itu, di tempat berbeda, disampaikan Kuasa Hukum dokter Amru Okta Fadilah, SH kepada media, bahwa penggugat belum menentukan langkah hukum terhadap putusan tersebut.
Dijelaskannya, pihak kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Jika ditemukan kekeliruan maka Penggugat akan melakukan upaya hukum banding.
"Nanti saya ambil putusannya, kita pelajari dulu, kalau ada kekeliruan kita akan lakukan upaya hukum banding", tutur Okta Fadilah.***
Komentar Via Facebook :