TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Penyalahgunaan BBM,Polres Rohul Amankan Puluhan Ribu liter BBM pertalite

Penyalahgunaan BBM,Polres Rohul Amankan Puluhan Ribu liter BBM pertalite

Rokan Hulu - Tangkap Mafia BBM di Simpang Jengkol Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, Polres Rohul amankan 1 orang sebagai pelaku penimbunan BBM dan 2 lainnya, merupakan sopir.

Hal itu di ungkap oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu S Trk SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H pada Rabu, 18/06/2025. 

Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk SIK  membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang tersangka tersebut pada tanggal (02/06) lalu, yang diduga melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk SIK menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat Bangun Jaya. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H dan tim untuk Cek TKP melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan gudang penimbunan BBM di belakang rumah seorang warga inisial JM.
Selanjutnya tim menjumpai tersangka JM untuk dimintai keterangan dan meminta tersangka JM membukakan gudang dibelakang rumahnya itu. 

Mengejutkan, setelah gudang milik JM dibuka, tim melihat adanya tumpukan BBM jenis PERTALITE yang disimpan dalam kemasan jerigen dan Drum. 

Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh bidang Metrologi pada tanggal (13/06) lalu, bahwa total BBM Jenis Pertalite yang ditimbun oleh JM sebanyak 10.695 Liter Pertalite.

Diketahui, Ketiga tersangka beserta Barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Makopolres Rokan Hulu untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. *(Humas Polres Rohul)*