TERKINI
Gerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26Wabup Kampar Dorong Rehabilitasi Daerah Irigasi, Kades Pulau Birandang dan Petani Berikan Apresiasi

Ringankan Beban Petani, Dinas Pertanian Kampar Tandatangani MoU Dengan PT Asuransi Jasindo

Ringankan Beban Petani, Dinas Pertanian Kampar Tandatangani MoU Dengan PT Asuransi Jasindo

KAMPAR - Penandatanganan perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kampar dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang dilaksanakan di lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (17/7/2023). 

MoU kerjasama dengan Representatif Office Manager PT Asuransi Jasindo Riko Romanto ST, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kampar Nurilahi Ali SP MMA.

Kegiatan itu juga disaksikan langsung oleh beberapa kepala OPD dan para petani.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ramlah SE MSi dalam paparannya menyampaikan, bahwa MoU ini dilakukan terkait bantuan premi asuransi usaha tani padi (UTP) yang ada di Kabupaten Kampar.

Ia juga mengemukakan, asuransi pertanian ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal itu untuk meringankan beban para petani bila terjadi gagal panen. Adapun bentuk pertanggungan dari asuransi Jasindo pertanian ini adalah pemerintah akan mengganti biaya kerugian gagal panen.

Sehingga para petani bisa melanjutkan kegiatan bertani nya tanpa meminjam uang kepada tengkulak.

“Alhamdulillah, dengan adanya MoU asuransi pertanian antara Pemkab Kampar dengan PT Asuransi Jasindo, semoga bisa membantu meringankan petani dari risiko-risiko gagal panen," kata Ramlah.

Sementara itu, Kadis Pertanian dan Holtikultura Kampar, Nurilahi Ali mejelaskan, bahwa ini pertama kali di Kampar. Seluruh petani yang hadir ke depan akan mendapat perlindungan atau asuransi kepada petani.

Ini sangat baik, dan memiliki manfaat bagi semua petani yang ada di Kampar dan berharap semoga ke depan ekonomi dari petani lebih meningkat," ujar Nurilahi.

Program ini, katanya, ketahanan pangan harus dilaksanakan, saat ini pengembangan padi di Kabupaten Kampar sekitar 500 hektare.

Untuk menambah keyakinan dari petani - petani untuk menanam padi, dinas membuatkan anggaran untuk asuransi petani padi ini.

‘’Untuk kekeringan, kebanjiran dan serangan hama sudah bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Karena para petani sudah dilindungi dari gagal panen,’’ jelas Nurilahi.

Terkait besaran premi asuransi yang dibayar petani padi sebesar Rp36 per hektare, Nurilahi menyampaikan dinas sudah menganggarkan Rp36 ribu per hektare melalui APBD.

‘’Para petani padi tinggal mengikuti program asuransi bersama Jasindo ini. Rawatlah tanaman kita sebaik-baiknya, kita akan terus meningkatkan produksi,’’ harap Nurilahi Ali.

Nurilahi Ali menyampaikan, apabila terjadi bencana di luar kemampuan, ini tujuan bekerja sama dengan asuransi dengan memberikan dukungan kepada petani padi. 

‘’Kami mengharapkan ke depan, petani kita masih bisa melanjutkan usaha taninya. Karena apabila terjadi bencana pihak asuransi akan memberikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare,’’ tegas Nurilahi Ali

Sementara itu, Kepala OJK M Lutfi menyampaikan, bahwa merujuk ke pedoman umum yang terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia.

"Kegunaan dari asuransi ini sendiri adalah untuk melindungi pertanian dari risiko besar gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan dan serangan hama dan Organisme Pengganggu Tanaman (OTP)," pungkasnya.