TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Komisi IV DPRD Kampar Desak Perusahaan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Ikan Mati

Komisi IV DPRD Kampar Desak Perusahaan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Ikan Mati

KAMPAR — Matinya ikan kerambah di aliran Sungai Tapung, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar mendesak perusahaan terkait segera menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, Pemerintah Desa, pihak Kecamatan, dan Perusahaan terkait pada, Senin (18/5/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, memimpin langsung RDP tersebut dengan didampingi anggota Komisi IV, Habiburrahman, Rizki Ananda, Sukardi, dan Muhammad Warid.

DPRD Kampar menegaskan, posisinya sebagai mediator agar persoalan antara masyarakat dan perusahaan tidak berlarut-larut. Warga diketahui mengalami kerugian ekonomi akibat banyaknya ikan keramba yang mati dalam beberapa waktu terakhir.

Agus mengatakan DPRD ingin memastikan adanya tanggung jawab nyata dari perusahaan terhadap masyarakat terdampak.

“Kami ingin memastikan pihak perusahaan benar-benar memberikan bantuan kepada masyarakat. Jika terlalu lama direalisasikan, perusahaan akan kami panggil kembali agar bantuan segera disalurkan,” ujar Agus.

Menurutnya, masyarakat tidak menuntut hal yang berlebihan, warga hanya menginginkan kepastian dan bentuk kepedulian atas kerugian yang dialami. Karena usaha keramba ikan menjadi sumber penghasilan utama sebagian warga.

Dalam pembahasan RDP, pihak perusahaan disebut keberatan apabila bantuan tersebut menggunakan istilah “kompensasi” karena dianggap dapat dimaknai sebagai pengakuan kesalahan secara langsung.

Meski demikian, DPRD menilai hal terpenting adalah realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak.

“Apa pun istilahnya, yang paling penting ada kepedulian perusahaan terhadap masyarakat,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Selain membahas bantuan bagi warga, rapat juga menyoroti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar yang menemukan kualitas air melebihi ambang batas mutu lingkungan.

Komisi IV DPRD Kampar meminta perusahaan mematuhi seluruh rekomendasi DLH dalam menjalankan kegiatan replanting maupun operasional lainnya agar dampak lingkungan tidak semakin meluas.

Agus mengungkapkan masih terdapat sekitar 114 hektare lahan yang penanaman ulangnya ditunda. DPRD meminta perusahaan segera membangun kolam penampungan air agar aliran dari area replanting tidak langsung masuk ke parit dan sungai warga.

“Air dari areal replanting harus masuk terlebih dahulu ke kolam penampungan, jangan langsung dialirkan ke parit atau sungai,” ujarnya.

Menurut Agus, keberadaan kolam penampungan penting untuk mengurangi potensi pencemaran air yang dapat berdampak terhadap ekosistem perairan dan usaha budidaya ikan masyarakat.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kampar juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan langkah dan rekomendasi yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami ingin memastikan langkah yang ditempuh ini sesuai aturan. Karena tanpa dasar hukum yang jelas, kami juga tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,” kata Agus.

Sementara itu, Humas PT Buana Wira Lestari, Agung, mengatakan perusahaan masih akan melakukan komunikasi lanjutan dengan masyarakat dari tiga desa terdampak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kami belum bisa menyimpulkan hasil dari beberapa pertemuan ini. Intinya, kami akan terus berkomunikasi dengan masyarakat di tiga desa,” ujar Agung.

Ia menambahkan, perusahaan juga akan kembali bertemu dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas bentuk serta besaran bantuan yang akan diberikan.

Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final terkait nominal maupun mekanisme bantuan yang akan disalurkan.

Sebelumnya, sekitar 30 ton ikan dilaporkan mati mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada 30 Maret 2026.

Kejadian serupa disebut pernah terjadi pada Desember 2025 dan Februari 2026. Namun, peristiwa pada Maret 2026 menjadi insiden kematian ikan terbesar.

Berdasarkan temuan di lapangan, di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit dan area perkebunan perusahaan yang sedang menjalani proses peremajaan atau replanting. Aktivitas tersebut diduga memengaruhi kualitas air sungai dan berdampak terhadap budidaya ikan milik masyarakat. (Adv)