Potensi Krisis Ketersedian Obat di RSUD, Komisi II DPRD Kampar Gelar RDP Dengan Pihak Terkait
KAMPAR – Ketersediaan obat di Rumah Sakit Daerah Bangkinang mengalami potensi krisis setelah pagu belanja obat dinilai hampir habis terpakai
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat menyoroti potensi krisis ketersediaan obat tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak RSUD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada, Senin (18/6/26).
Tony mengemukakan, persoalan utama yang dibahas dalam RDP adalah keterbatasan anggaran belanja obat yang dikhawatirkan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat beberapa bulan ke depan.
“Hal yang paling krusial adalah soal ketersediaan obat. Dari pagu belanja obat yang tersedia, sebagian besar sudah terpakai,” bebernya.
Ia menjelaskan, total pagu belanja obat RSUD saat ini sekitar Rp6,7 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,7 miliar telah digunakan sehingga hanya tersisa sekitar Rp2 miliar.
Sementara itu, katanya, kebutuhan belanja obat rumah sakit diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar per bulan. Dengan kondisi tersebut, stok anggaran obat diperkirakan hanya mampu bertahan hingga Juli 2026.
“Kalau melihat kebutuhan sekarang, kemungkinan obat hanya tersedia sampai Juli. Yang dikhawatirkan terjadi kekosongan obat pada Agustus hingga sebelum APBD Perubahan disahkan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut harus segera diantisipasi agar pelayanan rumah sakit tidak terganggu.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi bukan karena ketiadaan dana, melainkan keterbatasan aturan pagu belanja yang telah ditetapkan.
“Uangnya sebenarnya ada, termasuk dari piutang Jamkesda yang setiap bulan bisa ditagih. Tetapi batas maksimal belanja obat yang diperbolehkan pemerintah hanya segitu,” ucapnya.
Komisi II DPRD Kampar pun menawarkan sejumlah solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya melalui penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Selain itu, opsi lain yakni memanfaatkan ambang batas maksimal pagu BLUD apabila pendapatan rumah sakit melebihi target. Namun, skema itu saat ini belum dapat diterapkan karena pendapatan BLUD belum melampaui target yang ditentukan.
Karena itu, Komisi II mendorong pemerintah daerah segera melakukan pergeseran anggaran sebelum APBD Perubahan disahkan.
“Kami meminta pemerintah segera melakukan pergeseran anggaran, mungkin bisa dilakukan pada Juni nanti, khusus untuk menggeser pagu belanja obat rumah sakit. Ini mendesak,” tegasnya.
Tony mengingatkan, jika langkah cepat tidak segera diambil, maka pelayanan rumah sakit berpotensi terganggu akibat ketiadaan obat.
“Kalau ini tidak segera dilakukan, rumah sakit bisa tidak berfungsi optimal karena tidak ada obat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Bangkinang dr. Imawan menyebut persoalan utama ketersediaan obat di rumah sakit saat ini bukan karena pembayaran BPJS tersendat, melainkan keterbatasan pagu anggaran belanja obat dan bahan habis pakai (BHP) yang hampir habis.
Menurutnya, sisa pagu anggaran yang tersedia diperkirakan hanya cukup hingga Juli 2026 dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Setelah itu, RSUD tidak lagi dapat melakukan pembelian obat karena terbentur aturan penganggaran.
“Masalahnya di pagu belanja obat yang sudah sampai ambang batas. Yang tersisa sekitar Rp2 miliar lagi dan itu kita estimasikan cukup sampai Juli. Setelah itu kita tidak bisa lagi belanja obat sesuai regulasi yang ada,” kata dr. Imawan usai RDP bersama Komisi II DPRD Kampar.
Ia menjelaskan, manajemen RSUD selama ini berupaya melakukan pergeseran anggaran internal untuk menjaga pelayanan tetap berjalan. Namun langkah itu berdampak pada tertundanya pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan.
“Kalau kami memutar di dalam, yang jadi korban jasa pelayanan. Bukan hilang, tapi tertunda pembayarannya. Konsekuensinya bisa menimbulkan gejolak pelayanan karena dokter dan tenaga kesehatan bisa komplain,” ujarnya.
dr. Imawan menyebut kondisi tersebut sebagai “buah simalakama” karena rumah sakit harus memilih antara menjaga stok obat atau mempertahankan kelancaran pembayaran jasa pelayanan.
Ia juga mengungkapkan, pembatasan pagu belanja obat mulai diperketat setelah adanya temuan pemeriksaan BPK pada 2025. Sebelumnya, rumah sakit masih dapat melakukan pembelian obat meski pagu awal telah terlampaui karena kebutuhan pelayanan masyarakat dianggap prioritas.
“Tahun 2025 saat pemeriksaan BPK ada teguran, belanja obat harus ada pagunya dalam perencanaan. Kalau belanja tanpa perencanaan sebelumnya dianggap berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.
Karena itu, pihak RSUD berharap ada solusi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk kemungkinan pergeseran anggaran dari OPD lain untuk menambah pagu belanja obat dan BHP.
“Kalau pemasukan dari BPJS sangat lancar sekarang. Jadi masalahnya bukan uang masuk, tapi pagunya. Kalau dihitung kebutuhan obat Rp1 miliar dan BHP Rp1 miliar per bulan sampai tiga bulan ke depan, kebutuhan tambahan bisa sekitar Rp6 miliar,” katanya.
Ia menilai usulan Komisi II DPRD Kampar terkait pergeseran anggaran menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah agar pelayanan kesehatan di RSUD Bangkinang tetap berjalan normal. (Adv)




Komentar Via Facebook :