TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Proses PAW Anggota Fraksi PAN, Ketua DPRD Kampar, Taridi: Saat Ini Dokumen Adminitrasi di Provinsi

Proses PAW Anggota Fraksi PAN, Ketua DPRD Kampar, Taridi: Saat Ini Dokumen Adminitrasi di Provinsi

KAMPAR -  Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra saat ini seluruh dokumen Administrasi telah berada di tingkat Provinsi.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, bahwa proses administrasi PAW sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah selesai diproses di tingkat provinsi, berkas tersebut akan dikembalikan ke DPRD Kampar untuk dibawa ke rapat paripurna.

Ia mengatakan, DPRD Kabupaten Kampar masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau untuk melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra. Saat ini, seluruh dokumen administrasi PAW disebut telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau.

“Berkas PAW sudah dikirim ke provinsi. Setelah selesai diproses di sana, berkas akan kembali ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Taridi, Selasa (19/5/26).

Ia mengemukakan, sebelumnya KPU telah mengeluarkan dan menandatangani surat terkait PAW tersebut pada Senin (11/5/2026) yang lalu.

Dokumen itu kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Menurutnya, proses PAW harus melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, DPRD Kampar kini tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna.

“Sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” bebernya.

Disisi lain, nama Idris disebut sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai pengganti Irwan Saputra sesuai usulan yang telah diajukan KPU.

Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedewanan.

"Seluruh anggota DPRD tetap solid dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ketua DPRD Kampar, Taridi berharap. (Adv)