TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Proses PAW Anggota Fraksi PAN, Ketua DPRD Kampar, Taridi: Saat Ini Dokumen Adminitrasi di Provinsi

Proses PAW Anggota Fraksi PAN, Ketua DPRD Kampar, Taridi: Saat Ini Dokumen Adminitrasi di Provinsi

KAMPAR -  Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra saat ini seluruh dokumen Administrasi telah berada di tingkat Provinsi.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, bahwa proses administrasi PAW sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah selesai diproses di tingkat provinsi, berkas tersebut akan dikembalikan ke DPRD Kampar untuk dibawa ke rapat paripurna.

Ia mengatakan, DPRD Kabupaten Kampar masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau untuk melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra. Saat ini, seluruh dokumen administrasi PAW disebut telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau.

“Berkas PAW sudah dikirim ke provinsi. Setelah selesai diproses di sana, berkas akan kembali ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Taridi, Selasa (19/5/26).

Ia mengemukakan, sebelumnya KPU telah mengeluarkan dan menandatangani surat terkait PAW tersebut pada Senin (11/5/2026) yang lalu.

Dokumen itu kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Menurutnya, proses PAW harus melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, DPRD Kampar kini tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna.

“Sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” bebernya.

Disisi lain, nama Idris disebut sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai pengganti Irwan Saputra sesuai usulan yang telah diajukan KPU.

Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedewanan.

"Seluruh anggota DPRD tetap solid dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ketua DPRD Kampar, Taridi berharap. (Adv)