Proses PAW Anggota Fraksi PAN, Ketua DPRD Kampar, Taridi: Saat Ini Dokumen Adminitrasi di Provinsi
KAMPAR - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra saat ini seluruh dokumen Administrasi telah berada di tingkat Provinsi.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, bahwa proses administrasi PAW sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah selesai diproses di tingkat provinsi, berkas tersebut akan dikembalikan ke DPRD Kampar untuk dibawa ke rapat paripurna.
Ia mengatakan, DPRD Kabupaten Kampar masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau untuk melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra. Saat ini, seluruh dokumen administrasi PAW disebut telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau.
“Berkas PAW sudah dikirim ke provinsi. Setelah selesai diproses di sana, berkas akan kembali ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Taridi, Selasa (19/5/26).
Ia mengemukakan, sebelumnya KPU telah mengeluarkan dan menandatangani surat terkait PAW tersebut pada Senin (11/5/2026) yang lalu.
Dokumen itu kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau.
Menurutnya, proses PAW harus melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, DPRD Kampar kini tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna.
“Sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” bebernya.
Disisi lain, nama Idris disebut sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai pengganti Irwan Saputra sesuai usulan yang telah diajukan KPU.
Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedewanan.
"Seluruh anggota DPRD tetap solid dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ketua DPRD Kampar, Taridi berharap. (Adv)




Komentar Via Facebook :