https://www.lenteranews.co

Pemkab Kampar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Pemkab Kampar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (07/07/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, H. Ahmad Taridi, S.Hi., M.M., dan dihadiri oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekretaris Daerah Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., jajaran Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Ahmad Taridi menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian Pemerintah Kabupaten Kampar yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau. Prestasi ini menandai keberhasilan Kabupaten Kampar dalam mempertahankan opini WTP selama 10 kali berturut-turut.

Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan paparan LKPD yang telah diaudit BPK RI, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kampar pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,936 triliun, atau sebesar 97,13 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp3,020 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,916 triliun atau 94,31 persen dari total anggaran Rp3,092 triliun.

Pada pos pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan berhasil mencapai target 100 persen dengan nilai Rp72,018 miliar. Dari perhitungan akhir sisa anggaran, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp92,224 miliar. Adapun kondisi neraca keuangan daerah per 31 Desember 2025 membukukan total aset sebesar Rp5,061 triliun, kewajiban sebesar Rp48,779 miliar, dan nilai ekuitas mencapai Rp5,012 triliun.

Bupati Kampar berharap pimpinan beserta seluruh anggota legislatif dapat segera memberikan pembahasan yang konstruktif agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Perda ini menjadi syarat mutlak dan pijakan dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 demi keberlanjutan program pembangunan di Kabupaten Kampar.

Komentar Via Facebook :