TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan “SI OCU PARKIR KAMPAR”, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

AVP Sales PT Petrokimia di Periksa Kejari Kampar, Dugaan Mafia Pupuk Subsidi

AVP Sales PT Petrokimia di Periksa Kejari Kampar, Dugaan Mafia Pupuk Subsidi
Foto: Slamet Rochman selaku AVP (Assistant Vice President) Sales PT. Petrokimia Gresik Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau usai memberikan keterangan di gedung Adhyaksa Kejari Kampar.

KAMPAR - Penyidik Kejari Kampar terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Setelah tetapkan tiga orang tersangka dugaan Mafia penyaluran pupuk subsidi tahun 2021- 2022.

Dimana pemanggilan sebelumnya, mulai dari Petani, PPL, Koordinator BPP, Dinas Pertanian, Pengecer, Distributor hingga Produsen.

Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat seorang memasuki gedung Adhyaksa Kampar. 

Dari informasi yang dihimpun, dia adalah perwakilan dari PT. Petrokimia Gresik salah satu Produsen Pupuk yang juga ikut diperiksa oleh Penyidik Kejari Kampar.

"Benar pada hari ini kita Kejari Kampar telah melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap salah satu Produsen Pupuk yaitu PT Petrokimia Gresik," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, saat dikonfirmasi awak media membenarkan, Kamis (20/7/22).

Sementara itu, Slamet Rochman selaku AVP (Assistant Vice President) Sales PT. Petrokimia Gresik Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau usai memberikan keterangan di gedung Adhyaksa mengatakan, bahwa dirinya ditanyakan oleh Penyidik seputar alokasi Pupuk subsidi.

"Ya cuma alokasi aja dan ini hal biasa," kata Slamet.

Saat ditanya terkait sudah ditetapkannya tiga tersangka pada dugaan Mafia Pupuk subsidi di Kampar, dirinya pun baru tahu bahwa ada oknum dibawah yang bermain - main. Ia menyampaikan tidak ada toleransi dengan hal - hal seperti ini.

"Kita pun baru dengar ya, dibawah ada oknum - oknum yang bermain - main. Padahal kita sudah tidak ada toleransi dengan hal - hal seperti ini," beber Slamet.

Ia mengimbau, kepada seluruh pihak yang terkait penyaluran Pupuk subsidi, agar peraturan Perundang - undangan harus ditaati karena Petrokimia menetapkan hal itu.

"Kita mengimbau agar Peraturan Perundang - undangan harus ditaati karena Petrokimia menetapkan itu, agar tidak ada pelanggaran- pelanggaran dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk subsidi dan disetiap pertemuan - pertemuan dengan Kios - Kios saya selalu mengingatkan agar penyaluran Pupuk subsudi harus sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, kalau mendapat rekomendasi dari KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida), dirinya akan mengambil tindakan tegas oknum - oknum yang bermain dalam penyaluran Pupuk subsidi, karena penindakan dasarnya dari KP3.

"Kalau saya mendapat rekomendasi dari KP3, saya akan tindak tegas karena penindakan dasar itu dari KP3. Jika rekomendasinya harus diberhentikan saya akan minta agar Distributor memberhentikan para Pengecer yang bermasalah, karena yang berhal memberhentikan adalah Distributor," pungkasnya.