https://www.lenteranews.co

Konferensi Pers Memperingati HBA Ke 62, Kejari Kampar Ungkap Capaian Kinerja Januari Sampai Juli

Konferensi Pers Memperingati HBA Ke 62, Kejari Kampar Ungkap Capaian Kinerja Januari Sampai Juli

Kajari Kampar, Arif Budiman (dua dari kiri) didampingi Kasi Intel Silfanus (sudut kanan), Kasi Pidsus, Amri Rahmanto (dua dari kanan) dan Kasi Pidum, Hari Naurianto (sudut kiri).(foto: lenteranews.co)

PEKANBARU - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 62 tahun 2022, Kejari Kampar menggelar konferensi Pers kinerja atau pencapaian dari Januari sampai Juli 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Hadir saat konferensi Pers tersebut, Kajari Kampar, Arif Budiman, Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti, dan Kasi Pidum, Hari Naurianto.

Kajari Kampar, Arif Budiman mengungkapkan, bahwa untuk Pidana Umum (Pidum) hampir 50 persen dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima adalah Perkara Narkotika.

"Dimana, tahap II yang disidangkan ada 362 Perkara. Sedangkan Restoratif Justice (RJ) yang diselesaikan satu Perkara," kata Kajari Kampar, Arif Budiman kepada awak media, Jumat (22/7/22).

Ia juga menuturkan, untuk bidang Intelijen saat ini tengah melakukan penyelidikan  penanganan perkara korupsi terkait penyaluran dana BOS dan Afirmasi tahun 2019.

"Kita sudah turun ke lapangan dan Kecamatan Tapung dan Bangkinang dan lainnya," beber Arif lagi.

Selain itu, ia juga menambahkan, untuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sudah melaksanakan di tiga sekolah. Adapun tentang Penyuluhan hukum satu kegiatan dan jaksa menyapa dua kegiatan.

Ia juga menjelaskan, untuk saat ini ada kegiatan proyek pendampingan pemerintah daerah yang terdapat empat kegiatan. 

"Saat ini, kegiatan pendampingan masih berlangsung saat ini," tandas Arif.

Untuk Bidang Pidana Khusus, Arif menuturkan, bahwa saat ini sedang  menangani tahap penyidikan dugaan Tipikor dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kampar Tahun  Anggaran 2013. 

"Memang agak cukup lama, karena kesulitan menemukan dokumen karena cukup lama. Sudah ada indikasi mark up," ujar Arif.

Ia juga mengatakan, ada tiga perkara tahap penyidikan, yakni dugaan Tipikor Alkes RSUD Bangkinang tahun 2012. Perkara ini ditetapkan dua orang tersangka.

"Kami akan mengembangkan terus pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab dalam perkara ini. Kami sudah ada gambaran, mungkin dalam dua bulan ini akan dikembangkan lagi," tukas Arif.

Kemudian, katanya, pengadaan CT Scan sudah menetapkan satu orang tersangka. Dan dikembangkan lagi, kemungkinan ada beberapa orang tersangka lagi.

Sementara itu, juga melakukan penyidikan dugaan korupsi mafia pupuk subsidi. Ia menyebutkan bahwa ini memang perintah Jaksa Agung agar menangani dugaan korupsi mafia pupuk subsidi. 

"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang pemilik kios, dan dua orang tim verifikasi dan validasi. Kami akan kembang terus, apakah dari pihak-pihak penyalur atau distributor, produsen terlibat. Kami akan terus dalami," tegas Arif Budiman.

Untuk saat ini, lanjutnya, yang lagi ditangani baru satu penyalur satu kios atas nama satu orang tetapi memiliki beberapa kios. 

"Kita akan terus kami dalami siapa yang bertanggung jawab," ungkap Arif.

Arif juga menyampaikan, terkait kinerja untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab Kampar terkait penyelamatan aset berupa rumah, tanah dan bangunan yang ada pihak ketiga. 

"Saat ini sudah 22 unit diselamatkan, nilai yang sudah kita selamatkan sekitar Rp 5 miliar," kata Kajari.

Selain itu, terkait barang bukti dalam waktu dekat akan melelang barang bukti karena sudah inkrah.

"Barang bukti tersebut sudah dilakukan penilaian oleh KPNL," ujarnya lagi.

Ia mejelaskan, bahwa barang-barang bukti perkaranya sudah lama berkasnya belum ditemukan, namun barang buktinya masih ada. Untuk kepastian hukum sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Sesuai dengan instruksi pimpinan, barang bukti yang tidak ada berkas atau tidak ada pemiliknya harus segera dieksekusi, tetapi bertahap karena juga memerlukan waktu juga," pungkas Arif.

Komentar Via Facebook :