KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar kembali merealisasikan komitmennya dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan. Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., bersama Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., menyalurkan secara langsung bantuan sosial (bansos) beras tahap 2 yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), serta janda miskin atau terlantar.
Penyaluran bantuan stimulus pangan tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat, berpusat di Aula Kantor Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, pada Senin (21/09/2026).
Agenda ini merupakan salah satu program prioritas di bawah kepemimpinan Bupati Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Misharti. Langkah taktis ini diambil sebagai bagian dari strategi daerah dalam mengakselerasi penanganan kemiskinan ekstrem serta meningkatkan taraf kesejahteraan sosial di Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Yuzar menegaskan bahwa penyaluran bansos beras tahap 2 ini bertujuan nyata untuk memitigasi beban ekonomi warga kurang mampu. Khususnya, bagi kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perhatian dan keberpihakan ekstra dari pemerintah daerah.
"Bantuan ini adalah bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan saudara-saudara kita yang lansia, penyandang disabilitas, dan janda yang tergolong miskin atau terlantar dapat terbantu kebutuhan dasarnya," ujar Ahmad Yuzar.
Sementara itu, Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, menambahkan bahwa seluruh data penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat. Upaya ini dilakukan guna memastikan aspek akuntabilitas agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan menyasar pihak yang berhak. Ia berharap komoditas pangan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok harian keluarga.
Masyarakat Desa Pulau Lawas yang menjadi penerima manfaat menyambut baik dan mengapresiasi bantuan tersebut dengan penuh rasa syukur. Seluruh rangkaian proses distribusi berjalan dengan lancar dan aman, berkat pendampingan ketat dari perangkat desa beserta dinas teknis terkait.




