TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan “SI OCU PARKIR KAMPAR”, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Geliatkan Ekonomi Desa dan Pelayanan, Pemkab Rohul Cairkan Gaji ASN hingga Tunda Bayar 2025

Geliatkan Ekonomi Desa dan Pelayanan, Pemkab Rohul Cairkan Gaji ASN hingga Tunda Bayar 2025

Rohul – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi memproses pembayaran sejumlah kewajiban keuangan daerah mulai awal Agustus 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memacu roda pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menggeliatkan perekonomian masyarakat hingga ke tingkat desa.

?Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Drs. H. Yusmar, M.Si, didampingi Kepala BPKAD Rohul, Abdul Rochim, SE, M.Si, di ruang kerjanya pada Senin (10/8/2026).

?Langkah ini juga dilakukan guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat, sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian informasi yang akurat.

?Daftar Kewajiban Keuangan yang Dicairkan Pemkab Rohul:

1.?Gaji ASN: Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (PNS), P3K, hingga P3K Paruh Waktu untuk periode Agustus 2026.
2.?TPP Pegawai: Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2026.
3.?Alokasi Dana Desa (ADD): Pencairan ADD Tahap I yang dikhususkan bagi operasional serta gaji Ketua RT dan RW.
4.?Siltap Perangkat Desa: Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan perangkat desa untuk bulan Juni 2026.
5.?Bagi Hasil Pajak Desa: Penyaluran Bagi Hasil Pajak untuk Kepala Desa Tahap II.
6.?Penyelesaian Tunda Bayar: Pelunasan kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga atas kegiatan pembangunan tahun anggaran 2025.

?"Pencairan ini merupakan komitmen Pemkab Rohul untuk memulihkan hak-hak pegawai, perangkat desa, serta menyelesaikan kewajiban pembangunan pihak ketiga agar arus perekonomian di Rokan Hulu bergerak cepat," ujar Pj Sekda Yusmar.
?
?Terkait proses teknis di lapangan, Pemkab Rohul mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk bersabar mengingat adanya penyesuaian sistem baru. Mulai tahun 2026, kementerian mewajibkan penerbitan pencairan anggaran menggunakan aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online (Digital) terintegrasi dari Kemendagri, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.

?Transisi dari sistem manual ke sistem digital digital ini sempat menimbulkan sedikit kendala teknis dalam proses penginputan dan verifikasi data. Kendati demikian, BPKAD Rohul bersama tim teknis terus berupaya mengurai kendala tersebut agar seluruh dana dapat ditransfer ke rekening penerima dalam waktu singkat. (Kominfo).