TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Pembelajaran Selama Ramadhan, Disdikpora Kampar Keluarkan Surat Edaran

Pembelajaran Selama Ramadhan, Disdikpora Kampar Keluarkan Surat Edaran

KAMPAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menerbitkan Surat Edaran tentang pengaturan kegiatan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan hingga Idul Fitri.

“Kebijakan ini mengacu pada surat edaran bersama kementerian terkait serta kalender pendidikan Kabupaten Kampar Tahun Pelajaran 2025/2026,” ujar Helmi, Kamis (12/2/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP/Sederajat (Negeri dan Swasta) di lingkungan Disdikpora Kabupaten Kampar. 

Adapun pengaturan waktu pembelajaran selama Ramadhan ditetapkan sebagai berikut: libur awal Ramadhan pada 16–20 Februari 2026, dengan awal puasa Ramadhan jatuh pada 18 Februari 2026.

Kegiatan pembelajaran aktif di satuan pendidikan kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

 Penilaian Tengah Semester (PTS) dijadwalkan pada 2–7 Maret 2026. Selanjutnya, libur menjelang Idul Fitri berlangsung pada 14–20 Maret 2026, sedangkan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H dan cuti bersama berlangsung pada 21–30 Maret 2026.

 Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

Untuk tingkat PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran peserta didik ditiadakan selama Bulan Suci Ramadhan. Namun demikian, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan serta diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan profesional.

Sementara itu, untuk tingkat SD/Sederajat, durasi pembelajaran ditetapkan selama 25 menit per jam pelajaran dengan jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB.

 Pembelajaran formal berakhir pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan kegiatan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial hingga pukul 12.00 WIB.

Untuk tingkat SMP/Sederajat, durasi pembelajaran berlangsung selama 30 menit per jam pelajaran dengan jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB. Pembelajaran formal berakhir pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan karakter hingga waktu salat Zuhur.

 Peserta didik Muslim dipulangkan setelah salat Zuhur berjamaah, sedangkan peserta didik non muslim dipulangkan pukul 12.15 WIB.

Selama Ramadhan, satuan pendidikan juga diimbau menyelenggarakan kegiatan pembinaan karakter keagamaan. Peserta didik Muslim diarahkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik nonmuslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Disdikpora Kampar juga meminta pihak sekolah untuk menyampaikan kepada orang tua atau wali peserta didik agar turut membimbing pelaksanaan ibadah, memantau kegiatan belajar mandiri anak, serta memahami jadwal dan teknis pembelajaran selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.***