https://www.lenteranews.co

Rapat Paripurna DPRD Kampar Dengan Agenda Pengesahan 6 Ranperda, Dihadiri Langsung Bupati Kampar

Rapat Paripurna DPRD Kampar Dengan Agenda Pengesahan 6 Ranperda, Dihadiri Langsung Bupati Kampar

KAMPAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar melaksanakan rapat paripurna agenda pengesahan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dihadiri langsung Bupati Kampar, Ahmad Yuzar dan Wabup, Misharti yag digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (09/03/26).

Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, S.HI memimpin langsung rapat paripurna tersebut dengan didampingi  formasi lengkap oleh para Wakil Ketua  yakni Iib Nursaleh, S.Kom., M.H. (Fraksi Golkar), Zulpan Azmi, S.T., M.T. (Fraksi PAN), Sunardi, DS, A.MK (Fraksi Demokrat).

Ia menyatakan bahwa 6 (enam) Ranperda yang disahkan telah melalui kajian mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai dinamika kebutuhan hukum di tingkat lokal.

"Terhadap 6 (enam) Ranperda tersebut yang sudah disahkan, telah melalui kajian mendala ditingkat Pansus. Diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai dinamika kebutuhan hukum," kata Taridi.

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan enam regulasi daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengesahan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan di Kabupaten Kampar. 

"Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pengesahan ini agar peraturan daerah yang baru dapat segera diimplementasikan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kampar," ujar Ahmad Yuzar di hadapan forum. 

Sidang paripurna ini juga turut diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar, para pejabat Eselon II, Eselon III dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Komentar Via Facebook :