https://www.lenteranews.co

Tengku Afrizal Dachlan Diusulkan Segera ditakbal Jadi Raja Luhak Rambah

Tengku Afrizal Dachlan Diusulkan Segera ditakbal Jadi Raja Luhak Rambah

Pasir Pengaraian – Majelis adat yang terdiri dari Datuk Adat, Pucuk Suku, pemangku adat, serta perwakilan Puak Bangsawan di Luhak Rambah menyepakati bahwa dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, MM layak untuk segera ditakbalkan sebagai Yang Dipertuan Besar Raja Luhak Rambah pada 23/08/2025.

Kesepakatan ini lahir setelah pemaparan hasil kajian mendalam Tim Pranata Adat Luhak Rambah yang dipimpin oleh Datuk H. Herman Harun, SE. Kajian tersebut menelusuri dokumen resmi, referensi sejarah, serta melibatkan narasumber adat, hingga diperoleh kesimpulan bahwa Tengku Afrizal Dachlan merupakan penerus sah sesuai alur dan patut adat.

“Tim telah bekerja lama dan hasilnya jelas: Putra Mahkota Tengku Afrizal Dachlan berhak untuk ditabalkan menjadi Yang Dipertuan Besar Raja Luhak Rambah,” ujar Datuk Herman Harun.

Dukungan penuh datang dari Suku Nan Tujuh, puak bangsawan, Napitu, dan Napitu Huta. Para pucuk suku menegaskan pentingnya segera menegakkan kembali payung panji adat di Luhak Rambah agar sejajar dengan luhak-luhak lain di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam sambutannya, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, MM menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen untuk membesarkan adat-istiadat bersama seluruh pihak. “Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai kebangkitan adat budaya Luhak Rambah,” ujarnya.

Musyawarah adat ditutup dengan rencana tindak lanjut penabalan yang akan melibatkan LAMR Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dan seluruh pemangku adat di Luhak Rambah.

(MC Rohul).

Komentar Via Facebook :