Dugaan Kasus Suap Pengurusan HGU di kanwil BPN Riau, KPK Amankan 100 Ribu Dollar Singapura
.jpeg)
Ilustrasi (net)
JAKARTA - Terkait dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dalam pecahan asing sebanyak 100.000 dollar Singapura dari penggeledahan.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menyampaikan, selain mengamankan uang yang setara Rp 1.067.430.000 tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100.000 dollar Singapura,” kata Ali dikutip dari kompas.com, Jumat (7/10/2022).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan sejak 4 hingga 6 Oktober di dua wilayah, yakni Kota Medan dan Kota Palembang.
Ia menuturkan, adapun lokasi yang digeledah adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.
Lebih lanjut, KPK akan menganalisis dan menyita barang bukti tersebut untuk keperluan penyidikan.
“Untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” beber Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Meski demikian, identitas mereka belum diumumkan. KPK menyatakan bakal membeberkan identitas, perbuatan pidana, berikut pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.
Ali mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Andi ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkara ini, ia telah dijatuhi hukuman lima tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli kemarin.
Terkait BPN Provinsi Riau, KPK pernah mengusut dugaan aliran dana yang diduga diterima Kepala kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir pada November 2021.***
Komentar Via Facebook :