TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan “SI OCU PARKIR KAMPAR”, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Kejari Kampar Melaksanakan Jaksa Menyapa di RRI Pro 2 Pekanbaru, Topik Diangkat RJ

Kejari Kampar Melaksanakan Jaksa Menyapa di RRI Pro 2 Pekanbaru, Topik Diangkat  RJ
Saat Kejari Kampar Melaksanakan Jaksa Menyapa dengan Topik pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif di RRI Pro 2 Pekanbaru, Kamis (23/6/22). Foto (Istimewa)

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Pekanbaru 88,4 FM pada, Kamis (23/6/22).

Adapun topik yang diangkat pada Dialog Interaktif tersebut, dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif.

Kegiatan itu, narasumber dihadiri Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang SH., MH, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS pada Seksi Intelijen Kejari Kampar, M. Sadiq Anggara SH.

Juga dihadiri narasumber Kadis PMD Kampar, Lukmansyah Badoe S.Sos., M.Si dan dari Lembaga Adat Kampar (LAK) yang diwakili Sekretaris, H. Sawir M.Si Dt. Tandiko.

Dalam dialog Interaktif yang disampaikan Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus, bahwa keadilan Restoratif dalam peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020, pada prinsipnya menyelesaikan perkara-perkara dan menghentikan penuntutan tanpa proses persidangan.

"Artinya, secara formil tetap ada administrasinya dan ada status hukumnya terhadap pelaku ini bahwa penuntutannya dihentikan. Dimana kategori perkaranya itu ada syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam peraturan Kejaksaan," kata Silfanus.

Ia menjelaskan, bahwa syaratnya itu belum pernah di pidana dan maksimalnya ancaman 7 tahun. Kemudian kedua belah pihak, baik dari pelaku maupun korban ada kesepakatan untuk berdamai.

"Penghentian penuntutan ini bukan istilah baru lagi yang kita dengar. Ada juga penuntutan melalui Diversi berdasarkan UU sistem pengalihan penyelesaian perkara anak. Setiap tingkatan JPU diberikan kewenangan untuk memberhentikan penuntutan," beber mantan Penyidik Kejati Riau itu.

Ia mengungkapkan, bahwa Diversi khusus untuk pada perkara anak hanya dilibatkan Kejari Kampar tanpa melibatkan peran penting dari tokoh masyarakat maupun pemerintah.

Kalaupun untuk Restoratif ini, baik pada perkara anak maupun yang anak sebagai pelaku juga maupun untuk orang dewasa, diharapkan peran aktif dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk sama-sama memediasi kan adanya perdamaian. 

Dalam instruksi pimpinan dalam surat edaran Jaksa Agung Muda  (JAM) Tindak Pidana Umum sebagai tindak lanjut dari Restoratif Justice, juga membuat kampung Restoratif Justice.

"Kampung Restoratif Justice itu dibuat, agar Kejari Kampar bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dengan dibentuk rumah Restoratif Justice ini supaya nanti dibuat payung hukumnya juga," tukas Silfanus.

Dengan itu, kita mengikutkan dari pemerintahan sebagai narasumber. Kemudian kita juga meminta dari tokoh adat dari LAK Kampar untuk hadir dalam hal ini, pada prinsipnya Restoratif Justice ini harus dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

"Nantinya, dengan adanya rumah-rumah Restoratif Justice yang dihadiri pemerintah desa bersama Kejari Kampar nantinya, untuk bisa mensosialisasikan ke desa-desa. Kami harapkan perkara-perkara yang tidak terlalu besar efeknya walaupun sering terjadi, nantinya bisa diselesaikan secara damai," pungkas Silfanus.

Sementara itu, Kadis PMD Kampar Lukmansyah Badoe mengatakan, bahwa kita menyambut baik kegiatan Jaksa Menyapa yang dilaksanakan Kejari Kampar di Radio RRI Pro 2 Pekanbaru.

"Dengan adanya program dari Kejaksaan, kita juga mendukung itu, supaya juga kita akan masukan dalam perdes dengan tetap pembinaan dari Kejaksaan," kata Lukmansyah saat dikonfirmasi usai Dialog Interaktif itu.

Ia juga mengungkapkan, bahwa kalau tidak dibimbing dari Kejaksaan, aparat desa dan tokoh masyarakat tidak bisa berbuat. 

"Kita menunggu sosialisasi yang sama-sama dilakukan. Kalau desa itu siap untuk melakukan itu, tentu ada perdesnya," ujar Lukmansyah.