TERKINI
Wabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag Bengkalis

JPU Kejari Kampar Tolak Semua Pledoi yang Diajukan Terdakwa M.Yusuf

JPU Kejari Kampar Tolak Semua Pledoi yang Diajukan Terdakwa M.Yusuf

BANGKINANG - Atas Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya pada hari ini Senin (14/3)2022), JPU Kejari Kampar memberikan tanggapan (Replik).

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini adalah JPU memberikan tanggapan tertulis atas Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya.

"Ya sidang pada hari dengan agenda Replik (tanggapan dari JPU) yang pada initinya menolak semua Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya," sebut Amri.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu ke depan kata Amri, dengan agenda putusan atau vonis yang akan dibacakan Hakim.

"Didang akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majlis Hakim,"sambungnya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.

Dimana, Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah.