TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Sidang Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

Sidang Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

BANGKINANG - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyahgunaan pengelolaan keuangan desa,  Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 - 2017 hari ini kembali digelar.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti, sidang dengan terdakwa M.Yusuf pada hari ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari tim TPK dan tim verifikasi kecamatan.

"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini kita dari JPU menghadirkan sebanyak delapan orang saksi, 4 dari tim TPK pada tahun 2015 - 2017 dan 4 orang dari tim verifikasi kecamatan tahun 2015 - 2017," sebut Amri yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Untuk sidang selanjutnya tambah Amri, minggu depan dengan agenda Jaksa Penuntut Umun masih menghadirkan saksi berikutnya.

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menghadirkan saksi," sambung Amri.

Sidang dipimpin ketua majlis hakim Efendi,SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto Sayekti,SH.MH, Haris Jasmana,SH dan K.Ario Utomo H.TA,SH.

Kasus yang menjerat M. Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar Riau tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017. Dengan kerugian negara ditaksir sekitar 496 juta rupiah.

(Man)