TERKINI
Rayakan Usia ke-56 dengan Karya, Wabup Kampar, Misharti Luncurkan Buku Berjudul Tenun AkarPenandatanganan Kerja Sama Pemkab dan Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola PemerintahanWakili Wabup Kampar, Plt Kadisdikpora Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Ponpes Ibnu JarirWabup Kampar Bahas Rencana Jaringan Listrik Pasir Sialang, Pemerataan Penerangan Jadi PrioritasWakil Bupati Misharti Bidik Pasar Nasional, Olahan Ikan Patin dan Batik Kampar Didorong Naik KelasOperasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kampar dan Samsat Bangkinang Gelar Ramp CheckDisdikpora Kampar Respons Kondisi Sekolah di Koto Kampar Hulu, Renovasi Dianggarkan 2027DPRD dan Pemkab Kampar Setujui 6 Ranperda, Ahmad Yuzar Tekankan Manfaat Nyata bagi MasyarakatDelapan Fraksi DPRD Kampar Sampaikan Pandangan, RAPBD 2027 Fokus Kebutuhan MasyarakatBupati Kampar Didampinggi Plt Disdikpora Temui Plt Gubernur Riau, Usulkan Pembangunan Lokal SD 017Perkuat Layanan Darurat, Bupati Kampar Serahkan Mobil Rescue untuk DamkarSekitar 38 Pegawai Tak Diperpanjang, BPKAD Kampar Tuntaskan Verifikasi Gaji PPPK Paruh Waktu Senin

Wan Idris Kadis Sosial Siak Tegaskan Jika Penerima Bansos Sembako Tahap I Tetap Terima Pada Tahap II

Wan Idris Kadis Sosial Siak Tegaskan Jika Penerima Bansos Sembako Tahap I Tetap Terima Pada Tahap II
Wan Idris Kepala Dinas Sosial Kab. Siak ( Sumber foto internet )

SIAK. Superriau.com - Pada bulan Mei 2020 lalu, Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Siak melalui Dinas Sosial ( Dissos ) menyalurkan bantuan sembako tahap I untuk masyarakat yang terdampak Covid -19 dan selanjutnya mendapatkan penambahan penerima bantuan pada tahap II dua kali lipat yang merupakan hasil musyawarah Desa dan Kelurahan.

Adanya informasi penyaluran Bansos sembako tahap II melalui Dinas Sosial Kab. Siak dengan dibaginya kupon calon penerima Sembako kepada masyarakat melalui RT dimasing - masing Desa di Kab. Siak dengan kriteria bagi masyarakat yang telah menerima Bansos sembako tahap I masih tetap memegang kupon kecil warna kuning dan untuk masyarakat penambahan pengajuan setelah tahap I mendapatkan kupon kecil berwarna hijau namun bentuk masih sama.

Munculnya anggapan masyarakat penerima Bansos sembako dari Dinsos Kab. Siak bahwasanya calon penerima Bansos sembako tidak diperbolehkan Double yang artinya jika telah mendapatkan kupon Penerima Bantuan Keuangan Khusus Prov. Riau Tahap I yang disalurkan melalui Bankriau Kepri dimana telah terealisasi dari beberapa Desa di Kab. Siak, Jumaat ( 11/09/20 ) maka tidak akan menerima Bansos Sembako Dinsos tahap II. Hal Ini disampaikan beberapa maayarakat Tualang inisial HL ketika bincang - bincang kepada awak media Superriau.com , Jumaat ( 11/09/20 ) di Tualang.

" Ya. Kami kurang tau bang jika betul info penerima bantuan ini jika sudah mendapatkan kupon penerima Bansos sembako dari dinas sosial tahap I maka tidak dapat lagi bansos sembako Dinas Sosial Kabupaten Siak tahap II Jika sudah menerima  bantuan keuangan khusus Prov. Riau Tahap I. Bukanya ada penambahan penerima yang diajukan pada tahap I. " tanya Dia.

Menanggapi hal itu, Pak Wan Idris yang merupakan Kadisos Kab. Siak yang dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler menanggapi jika hal penyaluran Bansos sembako dari Dinsos Siak jangan sampai keliru. " Penerima sembako Tahap I tetap mendapat Tahap II kecuali meninggal tidak ada ahli waris seperti penerima bansos lainnya penerima bantuan dari Kemensos atau dana desa, pindah dan tidak ditemukan.

Penerima sembako tahap II penambahannya 2 kali lipat hasil musyawarah desa dan kelurahan, jadi jangan sampai keliru penyaluranya. " Tegasnya.

Terkait penerima Bantuan Keuangan Khusus Prov. Riau Tahap I yang disalurkan melalui Bankriau Kepri. Wan Idris menjelaskan jika itu kewenangan Propinsi . " Yang penting kita sudah ajukan, berdasarkan data penerima bantuan Bansos sembako tahap I. Penerima bantuan keuangan khusus Provinsi Riau ada 3 tahap dengan jumlah masyarakat penerima 3.098 KK di Tualang dan 16.102 KK Kabupaten Siak " Jelasnya

Terkait Mekanisme penyaluran Bansos kepada masyarakat di Kabupaten Siak dengan tetap menerapkan prokes Covid 19. Ia menjeskan jika hal itu sudah diberitahukan melalui surat edaran. " Kita sudah memberitahukan melalui surat ke Kecamatan sebelum penyaluran, salah satu pointnya penyaluran ke penerima mekanismenya protokol Covid 19. Namun kadang kadang masyarakat dibuat peraturan seperti itu masih ada juga yang melanggar bahkan bisa dilihat pihak Kecamatan sudah melibatkan Polsek setempat tetap saja ada masyarakat yg melanggar aturan. " Tutupnya.