https://www.lenteranews.co

Fakta-fakta di Balik Dugaan Kriminalisasi Tokoh Adat Sariman Siregar

Fakta-fakta di Balik Dugaan Kriminalisasi Tokoh Adat Sariman Siregar

Rohul – Pasca aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Persukuan Melayu Rantau Kasai pada Selasa (7/4/2026), polemik hukum yang menjerat tokoh adat Payung Nagoi, Sariman Siregar, kian menjadi sorotan publik.

‎‎Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap Sariman yang juga menjabat sebagai Direktur PT Rantau Kasai Group (RKG).

‎‎Di tengah situasi itu, beredar pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut Sariman Siregar ditangkap oleh Polda Riau terkait dugaan penggelapan mobil eks PT Torganda serta penggelapan uang sebesar Rp2,5 miliar.

‎Namun, pihak kuasa hukum membantah keras tudingan tersebut.

‎‎Kuasa hukum Sariman, Andre Hasibuan, didampingi timnya Devi Ilhamsyah dan Yasir Arafat Caniago dari Firma Hukum ADIL, menyampaikan klarifikasi resmi pada Rabu (8/4/2026).

‎‎Mereka menegaskan bahwa informasi terkait dugaan penggelapan uang miliaran rupiah dan korupsi pembangunan jembatan adalah tidak benar atau hoaks.

‎‎“Klien kami hanya disangkakan Pasal 486 dan 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan oleh PT Torganda.

‎Tidak ada kaitannya dengan penggelapan Rp2,5 miliar maupun korupsi,” ujar Andre.

‎Senada dengan itu, Devi Ilhamsyah menjelaskan bahwa objek perkara berupa satu unit mobil tersebut telah dikembalikan kepada pihak PT Torganda sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.

‎‎Ia bahkan menunjukkan bukti serah terima kendaraan tersebut kepada awak media.

‎‎“Mobil sudah dikembalikan, namun penyidik tetap memaksakan perkara ini hingga menetapkan klien kami sebagai tersangka. Di sini kami menduga adanya upaya kriminalisasi,” tegas Devi.

‎‎Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa perkara ini semestinya dapat dihentikan melalui mekanisme SP3 sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, mengingat tidak adanya kerugian yang tersisa setelah pengembalian barang.

‎‎“Proses pidana itu pada prinsipnya untuk memulihkan kerugian korban.

‎Pertanyaannya, kerugian apa lagi yang ada, sementara mobil sudah dikembalikan sebelum gelar perkara dilakukan di Polda Riau,” tambahnya.

‎Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dinilai terlalu cepat. Mereka memaparkan bahwa laporan polisi dibuat pada 31 Maret 2026, diikuti dengan pemanggilan saksi pertama pada 3 April. Namun karena Sariman dalam kondisi sakit, pihaknya telah mengajukan penundaan pemeriksaan hingga 13 April.

‎‎“Alih-alih menunggu, penyidik justru kembali melayangkan panggilan kedua pada 4 April untuk pemeriksaan tanggal 7 April. Proses ini kami nilai tidak wajar karena dalam waktu kurang dari 14 hari, status klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

‎Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, Sariman telah lebih dahulu memberikan kuasa untuk mengembalikan mobil tersebut kepada pihak terkait. Proses pengembalian itu dilakukan melalui perantara, dan serah terima resmi berlangsung pada 1 April 2026 di kantor PT Torganda.

‎‎Dengan berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional serta objektif dalam menangani perkara ini.[HF]

Komentar Via Facebook :