Bupati Kampar, Ahmad Yuzar Gelar Rapat Terkait SE Transformasi Budaya ASN Tentang WFH dan WFO
KAMPAR - Rapat terkait Surat Edaran (SE) dipimpin langsung Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. Adapun surat edaran transformasi budaya ASN itu tentang pelaksanaan WFH dan WFO di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
Rapat yang digelar di lantai III Kantor Bupati Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota, juga dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Dr.Ardi Mardiansyah.S.Stp.M.Si, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten I II III Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Kampar dan Kepala Bagian.
Hal itu mengenai surat edaran Kemendagri yang menjadi dasar rapat, menekankan pentingnya perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, penilaian kinerja ASN juga menjadi fokus utama, mengingat tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah semakin tinggi.
Dalam konteks ini, pengaturan WFH dan WFO menjadi bagian integral untuk memastikan efektivitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar memaparkan bahwa mengenai urgensi transformasi budaya ASN di Kabupaten Kampar harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, terutama dalam hal digitalisasi pelayanan publik.
“ASN Kabupaten Kampar harus menjadi teladan dalam disiplin, inovasi dan pelayanan. Transformasi budaya bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari,” ujar Ahmad Yuzar.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai penilaian kinerja ASN. Sistem penilaian yang lebih objektif, transparan dan berbasis capaian kerja menjadi poin penting.
Ia menekankan bahwa penilaian kinerja tidak boleh hanya formalitas, melainkan benar-benar mencerminkan kontribusi ASN terhadap masyarakat.
Topik berikutnya yang dibahas adalah pengaturan WFH dan WFO. Bupati Ahmad Yuzar menekankan perlunya keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kebutuhan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“WFH bisa menjadi solusi dalam kondisi tertentu, tetapi pelayanan publik tetap harus berjalan optimal. Oleh karena itu, pengaturan WFH dan WFO harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa kepala dinas dan pejabat terkait memberikan masukan mengenai tantangan yang dihadapi dalam penerapan WFH, seperti keterbatasan infrastruktur digital dan pengawasan produktivitas ASN. Bupati menanggapi dengan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sejumlah kesepakatan pelaksanaan, setiap perangkat daerah diminta menyusun rencana aksi transformasi budaya ASN sesuai dengan karakteristik unit kerja masing-masing.
Sistem penilaian kinerja akan diperkuat dengan indikator yang lebih jelas dan terukur. Serta pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan secara fleksibel namun tetap berorientasi pada pelayanan publik.
“Di akhir rapat, Bupati Kampar juga menyampaikan bahwa transformasi budaya ASN adalah fondasi bagi kemajuan Kampar. Mari kita wujudkan birokrasi yang profesional, transparan dan melayani dengan sepenuh hati,” pungkasnya. (Adv)




Komentar Via Facebook :