TERKINI
Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan TerimakasihWarga Bukit Singkumbang Gelar Berbagai Perlombaan Sambut Hari Kemerdekaan RI

Kuasa Hukum Sariman Nilai Penahanan Kliennya Bentuk Kriminalisasi,Bantah Isu Tunggangan LAM Riau

Kuasa Hukum Sariman Nilai Penahanan Kliennya Bentuk Kriminalisasi,Bantah Isu Tunggangan LAM Riau

Rokan Hulu — Kuasa hukum Sariman menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya oleh Polda Riau dan Polres Rokan Hulu terkait dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh PT Torganda.Selasa, 7/4/2026.

Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang dipaksakan, serta membantah berbagai pemberitaan yang dinilai menyudutkan kliennya.

‎Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara bermula dari pemanggilan Sariman sebagai saksi pada 3 April 2026 oleh Polres Rokan Hulu. Pemanggilan itu terkait laporan dugaan penggelapan satu unit mobil milik perusahaan.

‎Namun, menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut sebelumnya dipinjamkan secara resmi oleh PT Torganda kepada Sariman saat masih menjabat sebagai humas perusahaan.

Ia menegaskan, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kendaraan tersebut melalui kuasa kepada seorang sopir bernama Fernando Damanik.

‎“Proses pengembalian mobil telah dilakukan secara sah pada 1 April 2026 di kantor pusat PT Torganda di Medan, lengkap dengan berita acara serah terima dan dokumentasi,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.

‎Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Polres Rokan Hulu pada hari yang sama, dengan melampirkan bukti-bukti pengembalian kendaraan sebagai bentuk klarifikasi.

‎Lebih lanjut, kuasa hukum membantah keras isu yang berkembang di media terkait tudingan bahwa Sariman “menunggangi” Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung merupakan fitnah.

‎“Klien kami hanya berupaya menyampaikan kepada masyarakat bahwa hak ulayat masyarakat adat Melayu dilindungi oleh konstitusi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria,” tegasnya.

‎Menurutnya, Sariman tidak memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok dalam memperjuangkan isu tersebut, melainkan murni membela hak-hak masyarakat adat, khususnya Melayu Rantau Kasai dan masyarakat Melayu Riau secara umum.

‎Kuasa hukum juga menyoroti fenomena yang dinilainya kerap terjadi, di mana individu yang memperjuangkan hak ulayat justru berhadapan dengan proses hukum. Ia mempertanyakan komitmen terhadap pengakuan masyarakat adat di Riau.

‎“Jika Riau dikenal sebagai wilayah Melayu, maka sudah seharusnya hak ulayat masyarakat adat diakui dan dilindungi, bukan justru dihadapkan pada kriminalisasi,” ujarnya.

‎Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, untuk melawan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sariman.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Torganda terkait pernyataan dari kuasa hukum tersebut.[HF]