TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Kuasa Hukum Sariman Nilai Penahanan Kliennya Bentuk Kriminalisasi,Bantah Isu Tunggangan LAM Riau

Kuasa Hukum Sariman Nilai Penahanan Kliennya Bentuk Kriminalisasi,Bantah Isu Tunggangan LAM Riau

Rokan Hulu — Kuasa hukum Sariman menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya oleh Polda Riau dan Polres Rokan Hulu terkait dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh PT Torganda.Selasa, 7/4/2026.

Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang dipaksakan, serta membantah berbagai pemberitaan yang dinilai menyudutkan kliennya.
‎
‎Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara bermula dari pemanggilan Sariman sebagai saksi pada 3 April 2026 oleh Polres Rokan Hulu. Pemanggilan itu terkait laporan dugaan penggelapan satu unit mobil milik perusahaan.
‎
‎Namun, menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut sebelumnya dipinjamkan secara resmi oleh PT Torganda kepada Sariman saat masih menjabat sebagai humas perusahaan.

Ia menegaskan, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kendaraan tersebut melalui kuasa kepada seorang sopir bernama Fernando Damanik.
‎
‎“Proses pengembalian mobil telah dilakukan secara sah pada 1 April 2026 di kantor pusat PT Torganda di Medan, lengkap dengan berita acara serah terima dan dokumentasi,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.
‎
‎Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Polres Rokan Hulu pada hari yang sama, dengan melampirkan bukti-bukti pengembalian kendaraan sebagai bentuk klarifikasi.
‎
‎Lebih lanjut, kuasa hukum membantah keras isu yang berkembang di media terkait tudingan bahwa Sariman “menunggangi” Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung merupakan fitnah.
‎
‎“Klien kami hanya berupaya menyampaikan kepada masyarakat bahwa hak ulayat masyarakat adat Melayu dilindungi oleh konstitusi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria,” tegasnya.
‎
‎Menurutnya, Sariman tidak memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok dalam memperjuangkan isu tersebut, melainkan murni membela hak-hak masyarakat adat, khususnya Melayu Rantau Kasai dan masyarakat Melayu Riau secara umum.
‎
‎Kuasa hukum juga menyoroti fenomena yang dinilainya kerap terjadi, di mana individu yang memperjuangkan hak ulayat justru berhadapan dengan proses hukum. Ia mempertanyakan komitmen terhadap pengakuan masyarakat adat di Riau.
‎
‎“Jika Riau dikenal sebagai wilayah Melayu, maka sudah seharusnya hak ulayat masyarakat adat diakui dan dilindungi, bukan justru dihadapkan pada kriminalisasi,” ujarnya.
‎
‎Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, untuk melawan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sariman.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Torganda terkait pernyataan dari kuasa hukum tersebut.[HF]