https://www.lenteranews.co

Dinkes Kampar Visitasi 31 Puskesmas Perpanjangan Izin Operasional, Guna Menjamin Mutu Pelayanan

Dinkes Kampar Visitasi 31 Puskesmas Perpanjangan Izin Operasional, Guna Menjamin Mutu Pelayanan

Saat Tim Survei Visitasi Dinkes Kampar melakukan Kunjungan di UPT Puskesmas Bangkinang

KAMPAR - Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama Tim Gabungan Lintas Sektoral resmi memulai Verifikasi Lapangan (Visitasi) perpanjangan izin operasional Puskesmas guna menjamin mutu pelayanan dan Legalitas Fasilitas Kesehatan bagi masyarakat, Kamis (2/4/26).

Adapun 31 Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Kampar akan berakhir serentak dan masa berlaku izin operasional jatuh pada tanggal 24 Mei 2026 mendatang.

Tim menyasar di hari pertama di dua titik, pada titik utama di UPT Puskesmas Bangkinang dan untuk titik kedua di UPT Puskesmas Salo.

Kepala Dinas Kesehatan, dr. Asmara Fitra Abadi melalui Kabid Pelayanan Kesehatan, dr. Siti Valiani menyampaikan Visitasi merupakan instrumen krusial dalam menjaga standar pelayanan.

"Visitasi ini bukan sekadar formalitas pemenuhan aspek administratif. Kami turun untuk memastikan setiap puskesmas benar-benar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), kecukupan sumber daya manusia hingga kelayakan sarana prasarana sesuai regulasi terbaru Permenkes Nomor 19 Tahun 2024," kata Kabid Pelayanan Kesehatan, dr Siti Valiani saat melakukan peninjauan.

Selain itu, untuk proses verifikasi tersebut melibatkan tenaga ahli dari berbagai lini, seperti Dinkes Provinsi Riau, dr Agrina Melia, M.Kes dan Rika Oktora, SKM. Untuk Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, SKM, Meiherayenti, SKM, M.A.P, Rini Andriani, SKM, MKM dan Nd. Aminul, S.Kep. Juga dilibatkan dari DMPTSP Kampar, Hendrawan, SKM. M.Si, Ns. Nelfi Rosa, S.Kep dan Irma Yulita SE.

Adapun setiap Puskesmas diuji berdasarkan lima elemen penilaian utama sesuai kriteria.

Untuk bangunan diuji dengan kesesuaian fisik dengan data ASPAK yang telah divalidasi.

Untuk Prasarana diuji dengan Pemenuhan standar sesuai Permenkes penyelenggaraan Puskesmas Nomor 19 Tahun 2024

Untuk Peralatan Medis diuji dengan Standar alat pada ASPAK minimal terpenuhi 60% dan tervalidasi.

Ketersediaan Obat, harus tersedianya 40 jenis obat esensial sediaan farmasi.

Dan SDM Kesehatan, Pemenuhan rasio tenaga kesehatan minimal sesuai standar.

Dimana, hal ini bertujuan untuk masyarakat sebagai pengguna layanan utama akan merasakan dampak langsung dari visitasi ini, yaitu:

Jaminan Keamanan: Kepastian bahwa alat medis, prosedur tindakan, dan obat-obatan telah teruji keamanannya.

Kepastian Legalitas: Layanan yang diterima sah secara hukum dan sesuai aturan pemerintah.

Akses JKN/BPJS Terjaga: Izin operasional yang aktif merupakan syarat mutlak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga layanan gratis bagi peserta tetap berjalan lancar.

Kenyamanan Fasilitas: Mendorong Puskesmas untuk terus memelihara kualitas gedung dan lingkungan. (Adv)

Komentar Via Facebook :