Kabid PTKP STAIN Bengkalis Soroti Dugaan Pelanggaran Konstitusi dalam Konfercab HMI Bengkalis ke-II

BENGKALIS – Kepala Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Komisariat STAIN Bengkalis, Rohmat Fadilah Amin, mengkritik keras Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Riau-Kepulauan Riau atas dugaan kelalaian dalam mengawasi jalannya organisasi. Kritik ini mencuat setelah ditemukan indikasi pelanggaran konstitusi dalam pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) HMI Bengkalis ke-II.
Dalam keterangannya, Rohmat menyoroti keterlibatan langsung salah satu pengurus aktif Badko HMI Riau-Kepri, yakni Muhammad Aidil—yang saat ini menjabat sebagai Kabid PTKP Badko periode 2025–2027—dalam struktur kepanitiaan Konfercab sebagai Ketua Steering Committee (SC). Menurutnya, hal ini bertentangan dengan aturan organisasi yang membatasi keterlibatan pengurus lintas tingkatan dalam agenda cabang.
“Keterlibatan pengurus Badko sebagai SC di cabang adalah bentuk pelanggaran konstitusi. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi juga soal ketaatan pada struktur dan mekanisme organisasi,” tegas Rohmat.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam pembentukan dan pengumuman struktur panitia Konfercab. Menurut Rohmat, tidak ada informasi yang jelas disampaikan kepada kader mengenai siapa saja yang terlibat dalam kepanitiaan, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas jalannya forum.
“Panitia dibentuk secara tertutup, tanpa mekanisme partisipatif. Hal ini jelas mencederai semangat demokrasi dan akuntabilitas yang menjadi roh HMI,” ungkapnya.
Rohmat mendesak Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri untuk memberikan klarifikasi dan bertindak tegas atas pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi ke depan.
“HMI adalah organisasi kader yang berlandaskan konstitusi. Jika konstitusi dilanggar, maka marwah organisasi ikut dipertaruhkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Badko HMI Riau-Kepri mengenai polemik tersebut. (Rhmt)
Komentar Via Facebook :