TERKINI
Harga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup RukunDinilai Gagal, GMNI Bengkalis Minta Bupati Evaluasi TAPD dan Ketua TAPD MundurNetty Mindrayani Siap Jalankan Amanah sebagai Plt. Ketua JMSI KamparPerkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan NegeriMenteri Imigrasi dan Imipas RI Berikan Arahan Virtual ke Kanwil Ditjenpas RiauJelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026

Disbunnak Keswan Kampar Imbau Perusahaan Perkebunan Untuk Segera Memiliki Sertifikat ISPO

Disbunnak Keswan Kampar Imbau Perusahaan Perkebunan Untuk Segera Memiliki Sertifikat ISPO

KAMPAR - Menindaklanjuti Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 000.1.5 DISBUN-3/2024/10131 tanggal 24 Desember 2024, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar mengimbau kepada Perusahaan Perkebunan yang belum memiliki Sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk segera melakukan kepengurusannya.

Adapun surat tersebut, untuk Pembinaan, Pengawasan dan teguran kepada perusahaan perkebunan terhadap kewajiban untuk memiliki sertifikat ISPO.

Kepala Disbunnak Keswan Kampar, Marahalim menyampaikan, bahwa ISPO adalah kelanjutan atau suatu tata kelola sawit yang hasilnya lebih baik. Dimana, ada standar yang dibuat pemerintah terhadap masyarakat, perusahaan atau pekebun yang harus mengikuti.

"Kita mengimbau kepada perusahaan, pekebun dan pabrik harus ISPO dan melengkapi semua persyaratan - persyaratan untuk ISPO tersebut. Karena hal itu kewajiban yang ditetapkan pemerintah," beber Marahalim (18/2/25).

Ia juga mengemukakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki kelas I, II dan III wajib memiliki sertifikat ISPO, pemilik-IUP, IUP-B dan IUP-P.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.