TERKINI
Harga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup RukunDinilai Gagal, GMNI Bengkalis Minta Bupati Evaluasi TAPD dan Ketua TAPD MundurNetty Mindrayani Siap Jalankan Amanah sebagai Plt. Ketua JMSI KamparPerkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan NegeriMenteri Imigrasi dan Imipas RI Berikan Arahan Virtual ke Kanwil Ditjenpas RiauJelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026

Larangan Berjualan di Trotoar Jalan Protokol Bangkinang Kota, Diberikan Langkah Tegas Satpol PP Kamp

Larangan Berjualan di Trotoar Jalan Protokol Bangkinang Kota, Diberikan Langkah Tegas Satpol PP Kamp

KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengambil langkah tegas dengan memasang papan larangan berjualan di trotoar jalan protokol Kota Bangkinang.

Aksi ini dilakukan pada Senin (3/2/2025) sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir dt Tandiko, yang memimpin langsung pemasangan papan larangan tersebut menegaskan bahwa trotoar harus dikembalikan sesuai fungsinya untuk pejalan kaki.

"Trotoar bukan tempat berdagang. Ini adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan lapak dagang. Kami tidak akan tinggal diam jika aturan terus dilanggar," tegas Sawir.

Ia menambahkan, pemasangan papan larangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat usaha. Satpol PP Kampar akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pedagang yang membandel demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman.

“Kami akan bertindak tegas jika masih ada pelanggaran. Pedagang harus mencari lokasi yang sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mengabaikan ketertiban umum,” lanjutnya.

Satpol PP Kampar memastikan langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya serius untuk menata kota dan menegakkan hukum. Ke depan, pengawasan akan diperketat, dan sanksi lebih tegas siap diterapkan bagi yang masih nekat melanggar.***