TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Cegah Terjadinya Kecelakaan Lalin, Satlantas Polres Siak Pasang Stiker Pada Pengemudi Kendaraan

Cegah Terjadinya Kecelakaan Lalin, Satlantas Polres Siak Pasang Stiker Pada Pengemudi Kendaraan

SIAK - Satuan Lalu Lintas Polres Siak melaksanakan kegiatan pemasangan Sticker / tanda berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang di Pintu TOL Minas, Kandis Selatan dan Kandis Utara.

Sticker / tanda berwarna Scotlight ini sifatnya memantulkan cahaya, sehingga dengan demikian bisa memberikan tanda bagi pengemudi kendaraan lain yang ada dibelakangnya. 

Kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Siak bersama Unit Lantas Polsek Minas dan Polsek Kandis Polres Siak.

Kita berharap dengan adanya Sticker atau Tanda yang bisa memantulkan cahaya bisa mengurangi kerawanan kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan Tol yang rata rata dilewati oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Di Jalan TOL Permai ini juga kurang penerangan jalan, dan mudah mudahan dengan Sticker atau Tanda Scotlight ini bisa memberikan tanda kepada pengendara lain yang ada dibelakangnya.

Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat pengguna jalan, dan jangan ada lagi korban kecelakaan lalu lintas yang fatal di wilayah kita.

Kita juga menghimbau kepada pengusaha angkutan barang agar turut serta berperan aktif untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas dengan memasang tanda yang bisa memantulkan cahaya, serta memastikan lampu kendaraannya berfungsi dengan baik.

Kemudian kepada seluruh pengemudi yang melewati jalan TOL agar mematuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan di Jalan TOL Pekanbaru - Dumai yaitu 60 s.d 80 Km/jam.

Sumber: Dedy Pratama