TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Pj Sekda Kampar Lantik Kades Tanjung Rambutan Dedy Wahyudi

Pj Sekda Kampar Lantik Kades Tanjung Rambutan Dedy Wahyudi

KAMPAR - Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus diwakili Pj Sekda Kampar, Ramlah secara resmi mengambil sumpah dan pelantikan Jabatan Kepala Desa Tanjung Rambutan, Dedi Wahyudi bertempat di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (5/9/2023).

Pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Kampar nomor 590/PMD/IX/2023 kembali mengesahkan dan mengangkat kembali Dedi Wahyudi sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan masa bhakti 2021-2027.

"Dimana SK Bupati ini keluar setelah amar putusan peradilan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 91/pk/tun/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor : 260/b/2022/PT.TUN.MDN tanggal 2 November 2022, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 15/g/2022/PTUN.PBR tanggl 29 juni 2022," kata Ramlah usai melantik Dedi Wahyudi dalam arahannya.

Ia menambahkan, maka pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memutus perkara sengketa pilkades Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar adalah, bahwa 1 (satu) surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru dan PT. TUN Medan pada saat memutus perkara, dibatalkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, sehingga surat suara tersebut dinyatakan sah menjadi surat suara sah milik saudara Dedi Wahyudi. 

Hal ini sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 91/pk/tun/2023 tanggal 20 juni 2023.
Adapun pengangkatan saudara Dedi Wahyudi dan pemberhentian saudara Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, juga mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan pasal 68 ayat (1) huruf c dan ayat (4) undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ia juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada kepala desa yang telah menjabat sebelumnya, semoga segala perbuatannya menjadi ladang ibadah dan menjadi keberkahan baginya.

Turut juga dihadiri Kadis PMD Lukmansyah Badoe dan Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman yang juga mengucapka selamat kepada saudara Dedi Wahyudi sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan dan Ketua TP-PKK Desa Tanjung Rambutan Wirdatuljanna.

"Jalin terus komunikasi, kerjasama dengan Kepala Desa yang lalu. Bukan itu saja, mohon kembali bersatu baik dengan perangkat desa, BPD, Tim sukses, serta masyarakat Tanjung Ramburan," pesan Ramlah.***