TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan “SI OCU PARKIR KAMPAR”, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Sudah Hari ke 9, Pendaftaran Bacaleg DPRD Kampar Masih Nihil ke KPU Kampar

Sudah Hari ke 9, Pendaftaran Bacaleg DPRD Kampar Masih Nihil ke KPU Kampar

KAMPAR - Penerimaan pengajuan Pendaftaran Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Kampar memasuki hari ke Sembilan masih nihil.

Dari 18 Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu Tahun 2024, belum ada satu pun yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Kampar hingga, Selasa (9/5/2023).

"Pada hari sembilan (hari) ini kami masih menunggu partai politik di tingkat Kabupaten Kampar, kapan mereka akan mengajukan daftar caleg," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE., M.E.Sy di Aula kantor KPU Kabupaten Kampar.

Ia menjelaskan, meski demikian ada beberapa Parpol yang sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU Kabupaten Kampar terkait rencana jadwal mendaftarkan bacalegnya.

Antara lain jadwal Partai Nasdem yang rencananya akan mendaftar pada Rabu, tanggal 10 Mei 2023 Pukul 10.00 Wib ternyata berubah menjadi Kamis, 11 Mei 2023 bersamaan dengan jadwal Partai PDIP, PSI, dan Demokrat. Sementara Partai PAN dan PKS pada Jumat, 12 Mei 2023, Partai Perindo, Sabtu, 13 Mei 2023, Partai Hanura, Ummat, Gerindra pada Minggu, 14 Mei 2023.

“Baru itu yang melayangkan surat pemberitahuan ke KPU, terkait rencana mereka mendaftar,” jelas Ahmad Dahlan.

Dia menambahkan, bahwa dalam pengajuan pendaftaran bacaleg DPRD, KPU Kabupaten Kampar membuka layanan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wib setiap hari.

Kecuali, katanya, hari terakhir Tanggal 14 Mei 2023, waktu pelayanan mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 23.59 Wib.

“Bagi partai politik (Parpol) yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya,” tambah Dahlan. 

Bagi partai politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPRD Kabupaten Kampar, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Aplikasi  Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Dahlan mengimbau kepada pimpinan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar, agar dapat  memberitahukan secara resmi kepada KPU Kabupaten Kampar minimal 1 hari sebelum pengajuan atau pendaftaran Bacaleg tersebut.

“Ini supaya kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang datang ke KPU Kabupaten Kampar untuk menyerahkan daftar calegnya,” pungkas Dahlan.