Tiga Tersangka Curat 100 Juta, Berhasil Diamankan Tim Resmob Jatanras Polda Riau
PEKANBARU - Sindikat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Tim Resmob Jatanras Polda Riau.
Dimana tiga orang tersangka Curat berhasil ditangkap polisi pada, Minggu (18/12/2022).
Adapun tersangka yang diamankan (YS), (Hen) dan (Mus). Pihak Polisi berhasil mengamankan di Lobby Hotel Basko Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Air Tawar Tim, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
Diketahui, ketiga tersangka melakukan pencurian uang terhadap Kasir PT Rajawali Nusindo, yang dibawa oleh Dasrul dan M Zaki (supir) usai melakukan pencairan cek sebesar Rp100 juta di Bank Riau Kepri, pada 16 Desember lalu.
Namun, dipertengahan jalan saat kembali ke perusahaan, ban mobil yang dikendarai Dasrul dan Zaki mengalami bocor.
Saat mengganti ban, pintu depan mobil dibuka, dan tiba-tiba datang orang yang tak dikenal mengambil uang yang terletak di lantai mobil depan sebelah kiri.
Terhadap kasus itu, korban pun melaporkan kepada SPKT Polda Riau demi pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan analisa IT serta analisa CCTV pada Sabtu (17/12).
Kemudian Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mendapati keberadaan terduga pelaku.
Pelaku diketahui berada di Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Tim melakukan interogasi singkat terhadap pelaku, dan diperoleh keterangan dari pelaku bahwa memang benar melakukan tindak pidana.
DirReskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan, bahwa pelaku saat diintrogasi mengakui telah melakukan tindak pidana Curat.
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Moelyorejo, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru beberapa hari lalu," katq Asep
Ia menuturkan, menurut eterangan ketiga tersangka, uang hasil pencurian tersebut sudah dikirim melalui BRI Link luar dari Kota Pekanbaru.
Tersangka tidak tahu pasti nama tempat BRI link yang digunakan saat mengirim uang tersebut ke rekening keluarga tersangka di Lubuk Linggau.
Tersangka beralasan, uang tersebut dibayarkan untuk membayar hutang di Lubuk Linggau.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah bukti barang bukti dari ketiga tersangka.
Dari tersangka YS, polisi mengamankan uang tunai Rp. 50 ribu, handphone merk Oppo reno warna silver, Hp Nokia senter warna hitam, helm BMC warna abu-abu, baju kemeja lengan panjang warna biru, celana pendek jean warna biru, sepeda motor merk Honda Gtr berwarna hitam dengan nomor polisi BA 4688 FT.
Kemudian dari tersangka Hen, polisi mengamankan uang tunai Rp. 50 ribu, handphone merk Oppo A57 warna hitam, Hp samsung senter warna hitam, helm GM warna hitam, dan jaket parasut warna hitam.
Sementara dari tersangka MUS, polisi mengamankan uang tunai Rp. 400 ribu, handphone merk Vivo warna silver, Hp nokia senter warna biru, jam warna silver, helm GM warna hitam, jaket warna abu-abu, celana panjang jean warna biru, sepeda motor merk Yamaha Mio Soul berwarna biru dengan no pol BA 5733 BB.***
Komentar Via Facebook :