TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Kejari Kampar Laksanakan Restorative Justice Terhadap Widi Sihombing

Kejari Kampar Laksanakan Restorative Justice Terhadap Widi Sihombing

BANGKINANG - Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung (JA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan Restorative Justice (RJ) atau yang disbut juga keadilan restoratif terhadap pelaku pencurian handphone, Rabu (27/4/2022) di Balai Adat Bangkinang.

Pelaku pencurian handphone ini atas nama Widi Sihombing, dengan barang sitaan sepeda motor MX satu buah STNK (milik pelaku), 1 buah handphone merek Oppo beserta kotak dan faktur pembelian (milik korban).

Semua barang sitaan ini dikembalikan ke yang berhak alias pemiliknya.

"Pada hari ini kita dari Kejaksaan negeri Kampar telah melakukan Restorative Justice (RJ) tethadap seorang pelaku di pencurian handphone atas nama Widi Sihombing, pelaku tertangkap dan belum sempat menikmati hasil curiannya," ujar Kajari Kampar Arif Budiman.

Ditambahkan Arif sesuai peraturan Jaksa Agung pencurian termasuk katagori hukuman dibawah 5 tahun bisa dilakukan RJ.

"Terlebih dahulu kita sudah melakukan perdamaian antara korban dan pelaku yang dihadiri tokoh masyarakat, Ninik Mamak sebagai peran serta Ninik mamak dalam mensejahterakan anak kemenakan dan dukungan dari Pemda Kampar," sebut Arif.

Sementara itu Widi Sihombing dengan penuh rasa haru mengucapkan terimakasih kepada Kejari  Kampar terutama Pak Kajari yang telah memberikan Restorative  Justice kepada dirinya sehingga dapat bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga lagi.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Kejari Kampar terutama Bapak Kajari yang telah memberi saya Restorative Justice sehingga saya bisa berkumpul dengan Isteri dan anak - anak saya apa lagi tidak beberapa hari lagi sudah suasana lebaran," ucap Widi dengan mata berkaca - kaca tak tahan menahan rasa haru.

Widi juga mengucapkan terimakasih kepada korban yang telah sudi memaafkan dirinya dengan melakukan perdamaian.

"Dan terimakasih juga saya ucapkan kepada korban yang telah mau berdamai dan memaafkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ungkap Widi.

Turut hadir dalam pelaksanaan RJ ini, Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Sawir Dt.Tandiko dan rekan, Kadis PMD sebagai perwakilan dari Pemda Kampar, Pelaku beserta keluarga dan korban beserta keluarga.