TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Kejari Kampar Laksanakan Restorative Justice Terhadap Widi Sihombing

Kejari Kampar Laksanakan Restorative Justice Terhadap Widi Sihombing

BANGKINANG - Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung (JA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan Restorative Justice (RJ) atau yang disbut juga keadilan restoratif terhadap pelaku pencurian handphone, Rabu (27/4/2022) di Balai Adat Bangkinang.

Pelaku pencurian handphone ini atas nama Widi Sihombing, dengan barang sitaan sepeda motor MX satu buah STNK (milik pelaku), 1 buah handphone merek Oppo beserta kotak dan faktur pembelian (milik korban).

Semua barang sitaan ini dikembalikan ke yang berhak alias pemiliknya.

"Pada hari ini kita dari Kejaksaan negeri Kampar telah melakukan Restorative Justice (RJ) tethadap seorang pelaku di pencurian handphone atas nama Widi Sihombing, pelaku tertangkap dan belum sempat menikmati hasil curiannya," ujar Kajari Kampar Arif Budiman.

Ditambahkan Arif sesuai peraturan Jaksa Agung pencurian termasuk katagori hukuman dibawah 5 tahun bisa dilakukan RJ.

"Terlebih dahulu kita sudah melakukan perdamaian antara korban dan pelaku yang dihadiri tokoh masyarakat, Ninik Mamak sebagai peran serta Ninik mamak dalam mensejahterakan anak kemenakan dan dukungan dari Pemda Kampar," sebut Arif.

Sementara itu Widi Sihombing dengan penuh rasa haru mengucapkan terimakasih kepada Kejari  Kampar terutama Pak Kajari yang telah memberikan Restorative  Justice kepada dirinya sehingga dapat bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga lagi.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Kejari Kampar terutama Bapak Kajari yang telah memberi saya Restorative Justice sehingga saya bisa berkumpul dengan Isteri dan anak - anak saya apa lagi tidak beberapa hari lagi sudah suasana lebaran," ucap Widi dengan mata berkaca - kaca tak tahan menahan rasa haru.

Widi juga mengucapkan terimakasih kepada korban yang telah sudi memaafkan dirinya dengan melakukan perdamaian.

"Dan terimakasih juga saya ucapkan kepada korban yang telah mau berdamai dan memaafkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ungkap Widi.

Turut hadir dalam pelaksanaan RJ ini, Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Sawir Dt.Tandiko dan rekan, Kadis PMD sebagai perwakilan dari Pemda Kampar, Pelaku beserta keluarga dan korban beserta keluarga.