TERKINI
Wabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag Bengkalis

LSM KANA Minta Biodata 40 Anggota DPRK Atim Ke Sekretariat KIP Terbuka dan Transparan

LSM KANA Minta Biodata 40 Anggota DPRK Atim Ke Sekretariat KIP Terbuka dan Transparan

ACEH TIMUR - Muzakkir selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KANA ( Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh ) meminta biodata lengkap 40 anggota DPR Kabupaten Aceh Timur periode 2019- 2024.

Permintaan biodata tersebut dilayangkan melalui surat permohonan kepada Sekretariat Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Kabupaten Aceh Timur, Senin, 31 Januari 2022.

Menurut Muzakkir, adapun tujuannya yakni untuk dilakukan sebuah riset atau penelitian sejauh mana tingkat pendidikan seorang anggota legislatif untuk dibandingkan dengan kemajuan suatu daerah.

"Hasilnya nanti akan dipublikasikan ke publik. Supaya, kedepan masyarakat bisa memilih anggota dewan yang benar- benar mampu bekerja sesuai dengan tupoksinya," kata Muzakir.

Muzakkir seraya menambahkan, permohonan ini berdasarkan rujukan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pungkasnya.

Sumber: Musawir