TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, KPU Kampar Gelar Rakor

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, KPU Kampar Gelar Rakor

KAMPAR - Dalam rangka persiapan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Kampar melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Partai Politik dan Stakeholder.

Adapun kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar Jalan Tuanku Tambusai Nomor 69 Bangkinang Kota.

Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni mengatakan, dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual yang akan dimulai  tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 yang akan datang, ada tiga metode yang dapat dilaksanakan oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Kampar.

"Metode Pertama verifikator menemui anggota partai politik sesuai alamat domisilinya. Metode Kedua yaitu dengan berkoordinasi dengan Narahubung (Liasion Officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya," kata Maria Aribeni pada sambutanya, Kamis, 13/10).

Ia juga menjelaskan, bahwa kalau dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga.

Metode ketiga, dengan melakukan panggilan video (video call), metode ketiga ini hanya dilakukan jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan.

“Jadi tidak langsung video call, semuanya bertahap,” beber Aribeni.

Sementara itu, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kampar Drs. H. Sardalis menjelaskan, bahwa pelaksanaan verifikasi faktual ini dimulai tanggal  15 Oktober s/d 4 November 2022 terhadap Partai Politik yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Adminstrasi dan diumumkan oleh KPU RI.

"Maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara masif terutama melalui  jaringan media sosial dan anggota parpol, karena jumlah sampel yang diverifikasi akan lebih banyak sehingga pekerjaan tidak akan mudah," kata Sardalis.

Disisi lain dalam Penyampaian Materi Rakor, Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan, SE.M.E.Sy mengingat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tiga kategori partai politik yang perlakuannya akan berbeda pada verifikasi faktual.

Yaitu, Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 yang memiliki Kursi di DPR RI tidak diverifikasi faktual.

"Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI dilakukan Verifikasi Faktual sedangkan bagi Parpol Baru ( Parpol Non Peserta Pemilu 2019) dilakukan Verifikasi Faktual," ujar Dahlan.

Ia mengemukakan, Verifikasi Faktual ini, pertama terhadap Kepengurusan Parpol, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurusan parpol tingkat kabupaten/kota, serta domisili kantor.

"Kedua Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol paling sedikit 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat Kabupaten/kota," katanya lagi.

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kampar,  Muhibuddin Akhmad menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan verfak, baik penyelenggara maupun parpol harus mempedomani Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan  pedoman teknis lainnya yang diterbitkan  KPU RI agar kegiatan verfak terlaksana sesuai aturan, aman dan lancar. 

Dalam kegiatan tersebut tampak juga hadir Plh sekretaris KPU Kampar Amrul Khairi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah beserta anggota, perwakilan Kapolres Kampar, Kanit Politik,  Rahmad Hidayat, Damdim 0313/KPR diwakili oleh Pasi Intel Azwir, Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Nurbit dan, Kabit Poldagri Kesbangpol Awaluddin dan DPMD Kabupaten Kampar serta Pimpinan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang ada di Kabupaten Kampar.***