TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Unit Reskrim Polsek Tapung Amankan 4 Pelaku Pencuri Hewan Ternak

Unit Reskrim Polsek Tapung Amankan 4 Pelaku Pencuri Hewan Ternak

TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap 4 tersangka pencuri hewan ternak sapi,di jalan lintas Sumatera KM.22 Desa Muara Fajar Kec.Minas Kab.Siak, pada Sabtu dini hari (15/01/2022).

Para tersangka kasus pencurian sapi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AB alias OM (47) warga Desa Danau Lancang Kec.Tapung Hulu, RP alias RE (25) warga Desa Bencah Kelubi Kec.Tapung, DH (24) warga Desa Pancuran Gading Kec.Tapung, MD (22) warga Desa Sei Putih Kec.Tapung.

Selain mengamankan ke 4 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2  ekor hewan ternak sapi jenis, tali nilon warna biru dongker panjang + 4 M dan 1 unit mobil Pic Up Mitsubishi Ts 120 yang digunakan pelaku.

Terungkapnya kejadian ini berawal pada Sabtu tanggal (15/01/2022) sekira pukul 03.00 wib pelapor mendapat informasi bahwa sapi milik korban di ikat oleh orang tak dikenal di perkebunan kelapa sawit.

Mendapat kabar itu pelapor langsung menuju lokasi serta sesampai di lokasi pelapor bersama saksi melakukan pengintaian, sekira pukul 04.00 wib saksi dan pelapor melihat dua unit mobil pic up, dan pelapor mengikuti satu unit mobil Mitsubishi T120 TS dengan muatan dua ekor Sapi.

Meliat hal tersebut pelapor dan saksi merasa curiga pelapor melakukan pengejaran setiba di jalan lintas minas pelaku berhasil di tangkap beserta barang buktinya serta pelaku mengakui telah mengambil hewan ternak milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa lima ekor sapi dewasa, dan kerugianya kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.- dan melaporkan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut

Mendapat laporan dari warga ke bhabinkamtibas polsek Tapung Bripka Yori informasi bahwa ada sapi warga yang di curi sekira pukul 03.00 wib, dan selanjutnya bripka Yori berkordinasi dengan Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno langsung memerintahkan Personel Unit Reskrim dan  di Back Up Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan pengejaran

Di dalam pengejaran sekira pukul 04.00 wib di jalan lintas Sumatera KM.22 Desa Muara Fajar Kec.Minas Kab.Siak, Tim Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap 3 Orang yang diduga pelaku pencurian sapi beserta barang bukti 1 Unit mobil Pic Up Mitsubishi Ts120  serta 2 Ekor Sapi yang di bawak pelaku.

Saat dilakukan interogasi para pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan tersebut dibantu oleh pelaku MD alias DA  yang merupakan penjaga sapi untuk melancarkan kegiatan pencurian sapi tersebut

Serta Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut nya dan sekira pukul 17.30 wib Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku MD alias DA saat mengembalakan sapi di areal perkebun sawit di Desa Sei Putih Kec.Tapung Kab.Kampar.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno  saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi dan lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil interogasi terhadap ke empat pelaku ini, mereka mengaku melakukan pencurian Sapi bersama 4 kawanannya dengan peran yang berbeda, ke empat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, ungkap kompol Sumarno.

Sumber: Humas Polres Kampar