TERKINI
Ade Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26

Unit Reskrim Polsek Tapung Amankan 4 Pelaku Pencuri Hewan Ternak

Unit Reskrim Polsek Tapung Amankan 4 Pelaku Pencuri Hewan Ternak

TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap 4 tersangka pencuri hewan ternak sapi,di jalan lintas Sumatera KM.22 Desa Muara Fajar Kec.Minas Kab.Siak, pada Sabtu dini hari (15/01/2022).

Para tersangka kasus pencurian sapi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AB alias OM (47) warga Desa Danau Lancang Kec.Tapung Hulu, RP alias RE (25) warga Desa Bencah Kelubi Kec.Tapung, DH (24) warga Desa Pancuran Gading Kec.Tapung, MD (22) warga Desa Sei Putih Kec.Tapung.

Selain mengamankan ke 4 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2  ekor hewan ternak sapi jenis, tali nilon warna biru dongker panjang + 4 M dan 1 unit mobil Pic Up Mitsubishi Ts 120 yang digunakan pelaku.

Terungkapnya kejadian ini berawal pada Sabtu tanggal (15/01/2022) sekira pukul 03.00 wib pelapor mendapat informasi bahwa sapi milik korban di ikat oleh orang tak dikenal di perkebunan kelapa sawit.

Mendapat kabar itu pelapor langsung menuju lokasi serta sesampai di lokasi pelapor bersama saksi melakukan pengintaian, sekira pukul 04.00 wib saksi dan pelapor melihat dua unit mobil pic up, dan pelapor mengikuti satu unit mobil Mitsubishi T120 TS dengan muatan dua ekor Sapi.

Meliat hal tersebut pelapor dan saksi merasa curiga pelapor melakukan pengejaran setiba di jalan lintas minas pelaku berhasil di tangkap beserta barang buktinya serta pelaku mengakui telah mengambil hewan ternak milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa lima ekor sapi dewasa, dan kerugianya kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.- dan melaporkan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut

Mendapat laporan dari warga ke bhabinkamtibas polsek Tapung Bripka Yori informasi bahwa ada sapi warga yang di curi sekira pukul 03.00 wib, dan selanjutnya bripka Yori berkordinasi dengan Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno langsung memerintahkan Personel Unit Reskrim dan  di Back Up Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan pengejaran

Di dalam pengejaran sekira pukul 04.00 wib di jalan lintas Sumatera KM.22 Desa Muara Fajar Kec.Minas Kab.Siak, Tim Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap 3 Orang yang diduga pelaku pencurian sapi beserta barang bukti 1 Unit mobil Pic Up Mitsubishi Ts120  serta 2 Ekor Sapi yang di bawak pelaku.

Saat dilakukan interogasi para pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan tersebut dibantu oleh pelaku MD alias DA  yang merupakan penjaga sapi untuk melancarkan kegiatan pencurian sapi tersebut

Serta Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut nya dan sekira pukul 17.30 wib Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku MD alias DA saat mengembalakan sapi di areal perkebun sawit di Desa Sei Putih Kec.Tapung Kab.Kampar.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno  saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi dan lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil interogasi terhadap ke empat pelaku ini, mereka mengaku melakukan pencurian Sapi bersama 4 kawanannya dengan peran yang berbeda, ke empat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, ungkap kompol Sumarno.

Sumber: Humas Polres Kampar