TERKINI
Wabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag Bengkalis

Kejari Kampar Pulihkan Kerugian Negara UP dan Denda Rp. 350 Juta, Tipikor Proyek Pembersihan Danau

Kejari Kampar Pulihkan Kerugian Negara UP dan Denda Rp. 350 Juta, Tipikor Proyek Pembersihan Danau
Foto Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti Didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang Kejari Kampar Saat Dikonfirmasi Diruang Kerjanya, Selasa (12/10/21).

KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi terkait proyek pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Dimana, pada kegiatan tahun anggaran 2012 senilai Rp. 890 juta yang kala itu dimenangkan oleh CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta.

Adapun pemulihan kerugian negara Uang Pengganti (UP) dan denda yang disetorkan langsung melalui Bank BRI Rp. 350 juta lebih, dari UP Rp. 300 juta dan denda Rp. 50 juta yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada Kejari Kampar.

Pada kesempatan itu, Alex mewakili pihak keluarga melakukan pembayaran kerugian negara UP dan denda Rp. 350.00.466 juta yang diserahkan langsung ke Kejari Kampar.

"Kami dari pihak keluarga melakukan  pembayaran UP dan denda Rp. 350.000.466 juta, dimana kami selaku dari pihak keluarga mempunyai itikad baik untuk Abang kami," ujar Alex adik terpidana Arif Subayang saat dikonfirmasi lenteranews.co, Selasa (12/10/21) usai keluar dari gedung Pengacara Negara itu.

Sementara itu, Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidana Khusus Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) No. 3135K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Desember 2020. Kejari Kampar sudah menerima uang UP dan uang denda tersebut dari pihak keluarga terdakwa.

Dimana, lanjut Amri, uang tersebut langsung di setorkan ke khas negara melalui Bank BRI Cabang bangkinang sebesar Rp. 350.000.466 juta.

"Kami dari Kejari Kampar menyetor langsung UP dan uang denda ke khas daerah melalui Bank BRI Cabang Bangkinang," ujar Amri yang pernah menjabat Kasi Datun Belawan Medan didampingi Kasi Intel Silfanus R. Simanullang.