Kejari Kampar Pulihkan Kerugian Negara UP dan Denda Rp. 350 Juta, Tipikor Proyek Pembersihan Danau

Foto Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti Didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang Kejari Kampar Saat Dikonfirmasi Diruang Kerjanya, Selasa (12/10/21).
KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi terkait proyek pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dimana, pada kegiatan tahun anggaran 2012 senilai Rp. 890 juta yang kala itu dimenangkan oleh CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta.
Adapun pemulihan kerugian negara Uang Pengganti (UP) dan denda yang disetorkan langsung melalui Bank BRI Rp. 350 juta lebih, dari UP Rp. 300 juta dan denda Rp. 50 juta yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada Kejari Kampar.
Pada kesempatan itu, Alex mewakili pihak keluarga melakukan pembayaran kerugian negara UP dan denda Rp. 350.00.466 juta yang diserahkan langsung ke Kejari Kampar.
"Kami dari pihak keluarga melakukan pembayaran UP dan denda Rp. 350.000.466 juta, dimana kami selaku dari pihak keluarga mempunyai itikad baik untuk Abang kami," ujar Alex adik terpidana Arif Subayang saat dikonfirmasi lenteranews.co, Selasa (12/10/21) usai keluar dari gedung Pengacara Negara itu.
Sementara itu, Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidana Khusus Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) No. 3135K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Desember 2020. Kejari Kampar sudah menerima uang UP dan uang denda tersebut dari pihak keluarga terdakwa.
Dimana, lanjut Amri, uang tersebut langsung di setorkan ke khas negara melalui Bank BRI Cabang bangkinang sebesar Rp. 350.000.466 juta.
"Kami dari Kejari Kampar menyetor langsung UP dan uang denda ke khas daerah melalui Bank BRI Cabang Bangkinang," ujar Amri yang pernah menjabat Kasi Datun Belawan Medan didampingi Kasi Intel Silfanus R. Simanullang.
Komentar Via Facebook :