TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Kades Mentulik Terkait ADD, Kejari Kampar Periksa 6 Saksi

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Kades Mentulik Terkait ADD, Kejari Kampar Periksa 6 Saksi
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana Saat Melakukan Pemeriksaan Saksi.

KAMPAR - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui bidang Pidana Khusus menghadirkan saksi yang menjerat (AZ) mantan Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 (enam) orang saksi untuk membuktikan kerugian negar. 


"Pada hari ini, kita melaksanakan sidang lanjutan dengan menghadirkan 6 orang saksi, Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan, Guru Paud, Bidan, Guru TPQ dan bendahara Bumdes," kata Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Kampar K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A yang didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti bersama Kasi Intel Silfanus R. Simanullang, Senen (4/10/21).

Lebih lanjut, Ario mengatakan, sejauh ini JPU sudah menghadirkan 10 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Desa Mentulik yang menjerat (AZ).

"Kita sejauh ini telah menghadirkan 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan dari berbagai pihak, dan untuk minggu depan sidang masih dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lainnya," ujar Ario.

Kasus yang didugakan, katanya, ini berasal dari APBDes Desa Mentulik Tahun Anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah di benarkannya, dan bahwa peruntukan anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu miliar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah)," kata Ario.

Adapun pembacaan surat dakwaan (AZ)  sebelumnya di tangani Plh Kasi Pidsus Gugi Dolansyah, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka yang sebelumnya seperti, pembelian Ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lain – lainnya.

Sidang tersebut, dipimpin ketua Majlis Zulfandi S.H.,M.H, Iwan Irawan, S.H dan Adrian Hasiholan, SE, SH, MH selaku anggota, dan sedangkan JPU K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.