TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Kades Mentulik Terkait ADD, Kejari Kampar Periksa 6 Saksi

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Kades Mentulik Terkait ADD, Kejari Kampar Periksa 6 Saksi
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana Saat Melakukan Pemeriksaan Saksi.

KAMPAR - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui bidang Pidana Khusus menghadirkan saksi yang menjerat (AZ) mantan Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 (enam) orang saksi untuk membuktikan kerugian negar. 


"Pada hari ini, kita melaksanakan sidang lanjutan dengan menghadirkan 6 orang saksi, Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan, Guru Paud, Bidan, Guru TPQ dan bendahara Bumdes," kata Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Kampar K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A yang didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti bersama Kasi Intel Silfanus R. Simanullang, Senen (4/10/21).

Lebih lanjut, Ario mengatakan, sejauh ini JPU sudah menghadirkan 10 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Desa Mentulik yang menjerat (AZ).

"Kita sejauh ini telah menghadirkan 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan dari berbagai pihak, dan untuk minggu depan sidang masih dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lainnya," ujar Ario.

Kasus yang didugakan, katanya, ini berasal dari APBDes Desa Mentulik Tahun Anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah di benarkannya, dan bahwa peruntukan anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu miliar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah)," kata Ario.

Adapun pembacaan surat dakwaan (AZ)  sebelumnya di tangani Plh Kasi Pidsus Gugi Dolansyah, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka yang sebelumnya seperti, pembelian Ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lain – lainnya.

Sidang tersebut, dipimpin ketua Majlis Zulfandi S.H.,M.H, Iwan Irawan, S.H dan Adrian Hasiholan, SE, SH, MH selaku anggota, dan sedangkan JPU K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.